AMBON, SPEKTRUM – Provinsi Maluku masuk lima provinsi dengan hasil buruk atau level dua pada Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Demikian hasil monitoring dan evaluasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota setiap dua pekan sekali setiap bulannya.
“Untuk lima provinsi dengan hasil buruk (Level 2) yaitu Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Papua dan Papua Barat agar segera dimaksimalkan kinerjanya, segera beralih menuju Level 3,” kata Dr. David Yama Direktur Pendaftaran Penduduk yang bertindak mengumumkan progress dan levelisasi kinerja daerah dalam acara Dukcapil Belajar Seri-31 bertajuk Progres dan Levelisasi Kinerja Daerah dalam Layanan Adminduk di Jakarta, Kamis (24/08/2022).
Mendagri Tito Karnavian mengharapkan bahwa pencapaian 10 indikator kinerja Dukcapil menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik untuk menghadirkan pelayanan yang mudah dan tidak berbelit-belit.
Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan dalam mengakses layanan.
Nilai pentingnya adalah mempermudah masyarakat bahwa negara itu hadir, pelayanan mereka mudah, kemudian transparan, dan keterbukaan.
“Selamat kepada 5 Provinsi lain di kuarter ke 3 ini yang sudah masuk di Level 4 (Level Terbaik) dalam layanan Adminduknya yaitu D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta dan Bangka Belitung. Sebelumnya di Kuarter ke 1 terdapat 4 Provinsi yang telah masuk lebih dulu di Level 4 yaitu Sumatera Barat, Lampung, Jawa Timur dan Kalimantan Timur,” ujar Dr. David Yama
10 indikator merupakan indikator penilaian dalam melihat kinerja Disdukcapil baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Ke 10 indikator tersebut yaitu Cakupan Perekaman KTP-el, Kepemilikan KIA, Kepemilikan Akta Kelahiran, Penggunaan Kertas Putih, Penggunaan Tanda Tangan Elektronik, Layanan Online, Layanan Terintegrasi, Pelaksanaan Akses Pemanfaatan Data dan Penggunaan Buku Pokok Pemakaman (BPP).
Per 31 Juli 2022, total perekaman KTP-el secara nasional sudah sebanyak 199.577.353 (98,67 persen), total kepemilikan KIA sebanyak 34.776.456 (45,60 persen) dan total kepemilikan akta kelahiran sebanyak 77.485.356 (97,40 persen),” Ujar Yama.
Yama juga memaparkan rekapitulasi pemanfaatan data kependudukan. Menurut Yama, PKS dan hak akses ini merupakan salah satu indikator penting dalam mendorong signifikansi kinerja levelisasi daerah.
“Tolong daerah yang masih kecil dan belum melaksanakan PKS dan akses pemanfaatan data agar belajar kepada daerah di dekatnya yang sudah banyak. Kemudian untuk penggunaan BPP, target yang harus dipenuhi adalah minimal 10 buku pokok pemakaman di setiap kabupaten/kota,” terang Yama
Terkait penentuan level kinerja daerah, Dirjen Dukcapil Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bagaimana penentuan level kinerja ini mereka dapatkan.
“Jika 1-4 indikator terpenuhi itu adalah level 1. Level 2 jika 5-6 terpenuhi. Level 3 jika 7-9 indikator terpenuhi, serta level terbaik, yakni level 4 jika seluruh 10 indikator terpenuhi,” papar Zudan. (Tim)