AMBON, SPEKTRUM – Beragam cara digunakan pelaku untuk menyelundupkan narkoba. Maluku khsusunya Kota Ambon kini jadi wilayah rawan transaksi narkoba. Barang haram ini dipasok pelaku dari Jakarta masuk ke Kota Ambon. Bukan hanya oknum pria, tapi wanita juga ikut berperan menjadi kurir.

Faktanya, dua orang tersangka narkoba diketahui adalah jaringan dari Kampung Ambon Jakarta. Mereka berhasil diciduk aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, dan instansi terkait sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon.

Dua tersangka itu diringkus pada 24 November 2020. Adalah HK (wanita) dan SR alias S (pria). Pelaku (wanita), nekat dan tak malu menyimpan narkoba jenis shabu-shabu pada kemaluannya. Wanita berusia 27 tahun itu adalah kurir shabu-shabu jaringan Jakarta-Ambon.

Hal ini dibeberkan oleh Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol. M Zainul Muttaqien, didampingi stakeholder saat menyampaikan keterangan pers di lantai 5 Gedung Keuangan Negara Ambon, Kamis (17/12/2020).

Ia menjelaskan, barang bukti 200 gram narkotika golongan 1 jenis sabu ditemukan saat penyidik menggeledah dua tersangka tersebut saat tiba di Bandara Pattimura Ambon.

Satu paket Barang Bukti dikemas dalam plastik bening dan dimasukan ke dalam kemaluan tersangka HK (wanita). Sedangkan BB paket sedang dikemas dalam plastik bening kemudian dimasukan dalam tas plastik hitam yang dilakban kemudian dimasukan di dalam tas punggung.

“Awalnya tim kami memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang ini yang dari Kampung Ambon Jakarta. Kemudian kita kerjasama dengan teman-teman dari instansi terkait, membuntuti dua tersangka dari Bandara Jakarta sampai Ambon,”tambah dia.

“Terbang dengan pesawat, dan tim berhasil menangkap keduanya dan digeledah, ternyata BB disembunyikan di dalam badan 1 paket, dalam plastik bening dimasukan kemaluan cewek. Kemudian Paket satunya dikemas dalam plastik klip bening sedang, dimasukan kantong kresek dan diisi dalam tas punggung,”beber Muttaqien.

Selain barbuk sabu yang disita, penyidik juga menyita satu KTP inisial SR dan Boarding past tujuan Jakarta-Ambon, satu amplop keterangan rapid dan satu vivo.

Ia mengatakan, dua warga asal Ambon itu dijerat pasal 112, 115 ayat 2, 132 UU narkotika nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.

Disinggung soal jaringan atau kaki tangan bandar besar internasional Kampung Ambon yang juga adalah warga asal Ambon berinisial SS alias Sendri Sopacua (34), yang sebelumnya telah diciduk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat di Parkiran Mall Jakarta Selatan, Oktober 2019 lalu, Muttaqien mengaku itu sedang ditelusuri.

“Ini dari Kampung Ambon. Kita sedang dalami dulu. Ya kita telusuri,”katanya.

Diketahui, SS alias Sendri merupakan Bandar Jaringan Internasional di kampung Ambon itu ditangkap polisi bersamaan dengan BB 23 kilo gram sabu dan ribuan butir ekstasi jenis happy five yang berada dalam mobil sedannya yang terpakrir besmen mall Jakarta saat itu.

Fakta lain soal peredaran narkoba di Maluku, khususnya Kota Ambon, ternyata tidak terlepas dari jeruji besi. Rutan, ternyata masih menjadi pusat transaksi yang dianggap aman bagi para pengedar.

Baru-baru ini, 3 pria diciduk karena hendak memasok barang haram jenis sabu, ke Rutan Kelas IIA Ambon. Mereka diciduk tim berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku. Mereka adalah RP alias RR, RP alias E dan SS alias S.

Mereka ditangkap di lorong menuju Rutan Ambon Waiheru oleh tim berantas. Masing-masing RP alias RR, RP alias E dengan BB 6 paket narkotika golongan 1 jenis sabu, dan SS alias S dengan BB satu paket sabu.

“enangkapan terhadap RP alias RR dan RP alias E pada Kamis 12 Novenber 2020. Jadi pukul 08.00 WIT, petugas kami terima informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu ke arah rutan kelas IIA Ambon,” unhkapnya.

“Berdasarkan informasi itu, petugas kami bersama-sama melakukan penyelidikan dan mengkantongi profil calon tersangka yang mengantar narkotika itu, dan kemudian hasil pemantauan di gang masuk Rutan, sekitar pukul 19.17 WIT, petugas melihat tersangka masuk ke dalam gang rutan, dan kemudian mereka ditangkap,”jelas Muttaqien.

Dari tangan tersangka saat itu lanjutnya, penyidik menyita satu jenis sabu, dimana tersangka tersebut adalah jaringan lokal.

“RP alias RR, RP alias E kami temukan 6 paket narkotika golongan 1 jenis sabu dalam plastik bening, handphone Nokia, HP Samsung dan HP Vivo. Sehingga mereka ini kita jerat pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1 pasal 144 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling lama penjara 20 tahun,”tandas Muttaqien.

Sementara itu tersangka SS alias S, ditangkap pada 18 November 2020, pukul 18.00 WIT.

Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, dengan dugaan Tersangka SS memiliki narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjut bersama tim di Jalan Sudirman, Tantui Ambon sekira pukul 17.00 WIT, petugas melihat tersangka keluar dari bengkel dan membawa keranjang ayam yang diduga berisi sabu.

Saat itu tersangka melewati JMP ke arah Nania dan setelah itu ke arah Rutan dan petugas menangkap tersangka di gang masuk Rutan.

“Dari penangkapan SS, ditemukan BB satu paket, HP, sepeda motor Honda Scoopy. dengan itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2, pasal 115 ayat 2 UU narkotika dengan ancaman pidana mati atau sumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun,”jelas Muttaqien, sembari mengakui para tersangka sudah ditahan di BNNP Maluku. (S-01)