Maluku Jadi LIN Butuh Payung Hukum

AMBON, SPEKTRUM – Menjadikan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) butuh Payung Hukum yakni UU.

“LIN Butuh anggaran yang tidak sedikit untuk itu harus ada payung hukum UU,” kata Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono saat memberikan keterangan pers di Kantor DPD RI Perwakilan Maluku di Kelurahan Wainitu Kota Ambon, Senin (07/12/2020).

Nono menegaskan, sebagai orang Senayan dirinya mengetahui jika satu program besar harus dibicarakan, diperbincangkan di Senayan.

“Bukan tik-tok begini, bukan. Kita berpikir rasional saja, kalau ada cara lain silahkan namun sebagai Nono Sampono pimpinan DPD RI tahu, kalau ada anggaran besar tidak bisa langsung dikucurkan harus diperbincangkan dulu di DPR RI,” katanya.

Nono memberi contoh, sebuah program yang tidak dibicarakan di DPRD tidak bisa berjalan.

“Program sebesar itu harus ada UU yang mengatur, bikin kaplingannya. Andaikan, sebuah kue besar dirancang pemerintah bersama 34 provinsi bersama kementerian yang ada namanya RAPBN melalui Musrenbang. Setelah masuk, maka Presiden tiap tahun menyerahkannya ke pimpinan DPR RI dan pada saat yang sama DPR RI menyerahkannya ke pimpinan DPD RI untuk dibahas, jadi kita tahu mana yang dibahas mana yang tidak,” tandasnya.

LIN ulangnya harus masuk dalam pembahasan tersebut karena ada keterlibatan lintas sektoral. “Karena harus bangun listrik, dermaga, pabrik dan lainnya dan anggarannya triliun. Bukan tik tok antara si A dan si B,” katanya.

Ditegaskan, sebagai anggota DPD RI dirinya tidak pernah mengetahui LIN masuk dalam program yang dibahas di DPR RI maupun DPD RI.

“Kalau masuk dalam anggaran sektor mu bkin tapi saya tidak tahu. Dari awal sudah saya katakan, sebuah program Nasional jika tidak punya payung hukum yakni UU, yah tidak mungkin,” tandasnya.

Mestinya Pemerintah Maluku masukin LIN dalam Musrenbang misalnya untuk LIN tahap pertama apa yang harus dibangun.

“Kita punya rencana bangun LIN selama lima tahun, maka tahun pertama akan dibangun apa, cantumkan LIN. Tidak mungkin seorang Nono Sampono bisa mencantumkan di sana, Pemda Maluku yang punya domain di sana,” katanya. (S-16)