Kasus pembobolan rekening Nasabah oleh Wakil Kepala Cabang BNI 46 Ambon, Faradiba Yusuf (FY) merambah ke intitusi Polri. Nasib sial dialami Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol, Anthonius Wantri Yulianto. Setelah dinon jobkan dari jabatannya sebagai Direskrimum, oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa, Kombes Pol Yulianto juga harus menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri atas laporan BNI Pusat.
AMBON, SPEKTRUM – Bukan hanya Kombes Pol Wantri Yulianto, seluruh anggota Reskrimum Polda di Sub Dit 1 Reskrimum Polda Maluku, di bawah pimpinan Kompol George Siahaya juga ikut diperiksa Devisi Propam Mabes Polri.
Pemeriksaan ini dilakukan langsung di Gedung D Paminan Divpropam Mabes Polri, Sabtu (19/10/2019) akhir pekan kemarin. Pemeriksaan oleh Paminal Divpropam Mabes Polri ini berdasarkan surat pengaduan dari Divisi Hukum BNI Pusat, tertanggal 16 Oktober 2019, yang meminta perlindungan hukum dari Mabes Polri terkait penanganan dugaan penggelapan dana Nasabah oleh Reskrimum Polda Maluku yang terkesan merugikan pihak BNI dan melindungi pelaku FY.
Dalam surat tersebut, pihak BNI meminta perlindungan hukum kepada Mabes Polri agar kasus yang mencoreng nama baik BNI 46 ini dapat diusut tuntas oleh Polda Maluku. Sebab sejak diadukan tanggal 8 Oktober 2019 lalu, penanganan kasus ini di Reskrimum penuh dengan intrik.
Tercatat ada 15 anggota Subdit 1 Reskrimum Polda Maluku yang diminta untuk menghadap di Paminal Divpropam Mabes Polri. Terdiri dari 2 Perwira Menengah (Pamen), Kombes Pol Wantri Yulianto dan Kompol George Siahaya, dua orang Perwira Pertama (Pama), dan 11 bintara.
Sebelum surat Permohonan Perlindungan Hukum dari BNI 46 ke Mabes Polri ini, Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa, telah mengambil tindakan tegas dengan menonjobkan Kombes Pol Wantri Yulianto dari Jabatan Direskrimum menjadi Pamen Polda Maluku, Sementara Kompol George Siahaya dari Kasubdit 1 Reskrimum menjadi Pamen Yanma POlda Maluku, selain 3 penyidik lainnya dalam kasus ini ikut dimutasikan ke Yanma Polda.
Selain itu, Kapolda juga mengalihkan penanganan kasus pembobolan dana nasabah BNI ini dari Reskrimum Polda Maluku ke Reskrimsus. Artinya peluang besar bagi Faradiba Yusuf selaku actor utama pembobolan dana nasabah BNI dapat dijerat dengan Undangan Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya kepada wartawan di Ambon, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohammad Roem Ohoirat membenarkan adaanya non job dari Direskrimum dan jajarannya. Namun Ohoirat berkilah bukan pencopotan namun pemberhentian sementara dari jabatan.
“Tidak ada pencopotan jabatan,yang terjadi adalahÊpemberhentianÊÊsementara dalam jabatan dan tugas sehari hari dalam rangka fokus menghadapi pemeriksaan internal,” kata Kombes Roem Ohoirat, akhir pekan kemarin di Ambon.
Menanggapi dugaan Kombes Anthonius Yulianto dan jajarannya diduga menjadi penyebab lambannya penanganan kasus BNI yang sudah dilaporkan sejak 8 Oktober 2019 lalu.ÊRoem membantah penonaktifan ini terkait dengan materi kasus BNI. Hanya terkait dengan pelanggaran prosedur penanganan. “Bukan terkait materi kasusnya. Ini ada dugaan pelanggaran penanganan awal dari kasus tersebut,” kata dia.
Namun Ohoirat tidak menampik adanya sangsi yang diberikan jika kemudian KOmbes Pol Anthonius Yulianto dan jajarannya terbukti memperhambat kasus BNI yang memposisikan Faradiba Yusuf sebagai pelapor.
“Sanksinya dari Atasan Langsung (ANKUM). Dan apabila tidak terbukti, maka kepada mereka akan kembali melaksanakan tugasnya seperti semula,” jelas Ohoirat. (TIM)