Daerah  

Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Perusak Lingkungan di Pulau Buru

AMBON, SPEKTRUM – Pergerakan Mahasiswa Kabupten Buru (PMKB) dan elemen masyarakat Buru meminta agar Gubernur Maluku, Murad Ismail memperjuangkan tambang emas Gunung Botak Kabupaten Buru dijadikan tambang rakyat berizin (IUPR).

Selain itu, mahasiswa yang tergabung dalam PMKB serta LSM mendukung kebijakan Pemerintalh Provinsi Maluku terkait pengelolaan sumberdaya alam (SDA) untuk kesehatan masyarakat secara kolektif di Maluku.

Menurut mereka, Sumberdaya alam berupa tambang merupakan salah satu yang bisa diandalkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Bahwa dalam UUD dan peraturan pemerintah maupun keputusan menteri yang mengatur antara lain UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara.

“Kami harapkan perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru,” kata mereka.

Para pendemo juga mendesak Gubernur Maluku untuk mempercepat perizinan tambang Gunung Botak’.

“Kami tahu, tambang Gunung Botak saat ini berstatus ilegal untuk itu kami harapkan degan adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku dapat mengalihkannya menjadi legal demi kepentingan kesehatan masyarakat Maluku secara kolektif,” katanya.

Menurut pendemo, masyarakat adat Soar Pito Soar Pa dan Raja Kayeli mengharapkan Gubernur Maluku megeluarkan IUPR agar masyarakat dapat kerja dengan baik dan tidak ada tekanan dari pihak manapun atau dari oknum yang tidak jelas.

Pendemo juga meminta Polda Maluku agar menangkap bos besar tambang emas Gunung Botak.

Kedua bos yang dimaksud pendemo adalah Nazar dan Eko selaku pengedar bahan berbahaya seperti Sianida (SN).

Kedua orang ini diduga berada unit 18 Desa Wamsait maka dari itu pendemo mendesak Polda Maluku agar secepatnya menghentikan dan mengakar bos besar Nasar dan Eko atas tindakan yang merusak lingkungan hidup

Meminta pada Polda Maluku mengusu tuntas kasus penambagan Gunung Botak yang memakai bahan berbahaya UUD 21 TAHUN 2019 tentang pegelolahan Mercuri dan sianida.

Pendemo berharap, agar Polda Maluku atau Polres P. Buru untuk segera menangkap dua orang tersebut ketika bos besar tambang emas GB di biarkan maka sangat merusak lingkungan setempat (MG-17)