Kasus Repo Bank Mamalut
AMBON, SPEKTRUM – Mahkama Agung (MA) akhirnya memutuskan menambah hukuman kepada mantan Direktur Utama Bank Maluku Maluku Utara, Idrus Rolobessy menjadi 13 tahun dan mantan Direktur Kepatuhan, Izack B Thenu di vonis 10 tahun.
Vonis keduanya tertuang dalam salinan putusan Kasasi dengan Nomor : 304 K/Pid.Sus/2022 tgl 25 januari 2022 untuk terdakwa Izack B Thenu dan putusan Kasasi nomor : 326 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 januari 2022 untuk terdakwa Idris Rolobessy.
“Untuk putusan kasasi atas perkara Bank Maluku sudah ada, 13 tahun untuk Idris Rolobessy dan 10 Tahun untuk Izack B Thenu,”ungkap Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Rabu (16/2/202).
Menurut Wahyudi, proses kasasi merupakan langkah hukum yang di tempuh JPU untuk kedua kalinya atas ketidak puasan jaksa terhadap putusan Pengadilan Tipikor Ambon dan Pengadilan Tinggi Maluku yang menghukum dua mantan pejabat tinggi Bank Maluku itu ringan.
Selain pidana badan, denda kedua terdakwa juga bertambah jika dibandingkan dengan putusan Pengadilan tipikor Ambon.
“Putusan PT 10 Tahun untuk kedua terdakwa, di tingkat Kasasi MA menguatkan putusan PT menjadi 13 tahun untuk terdakwa Idris sementara untuk terdakwa Izack tetap 10 tahun sesuai putusan PT, MA juga mevonis kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp.500 juta subsider 6 bulan penjara sementara uang pengganti tetap sama dengan di PT dan Pengadilan Tipikor,” jelasnya. (tim)