Kalesang kemudian mengeluarkan SK investigasi nomor 03/ LKLM/ SK/ III/ 2021 dan berdasarkan bukti yang dikumpulkan, termasuk keterangan warga setempat, yang mengaku, bahwa sebelumnya air sungai dan air laut jernih dan kini berubah warna menjadi hitam, matinya biota laut di wilayah sekitar yang diduga akibat keracunan limbah, akan dijadikan bukti.
” Warga mengaku, ikan hasil tangkapan mereka ketika dimakan langsung sakit perut. Ini berbahaya karena semua jenis biota laut sudah terkontaminasi dengan limbah perusahan. Kalesang menerima laporan ini pada 19 Februari 2021. Kita kemudian kordinasi dan bentuk tim untuk advokasi dan investigasi di lapangan,”ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian ini ternyata bukan baru sekali, namun telah berkali-kali. Karena takut, masyarakat setempat enggan untuk melapor. Sehingga warga setempat berharap, lembaga Kalesang lingkungan Maluku dapat menyikapi kerusakan lingkungan yang dilakukan PT. Nusa Ina.
Baca juga: Terus Aktif Bersihkan Sampah, Komunitas Lebe Bae dan NDC Dipuji Kadis LHP
“Kejadian yang sama, bukan baru sekali tetapi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan DPRD setempat terkesan tutup mata,”sindirnya.
PT. Nusa Ina, sambungnya, tentu memiliki persyaratan beroperasi, yang salah satunya adalah Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pengelolaan lingkungan. Namun faktanya tidak demikian, sehingga patut dipertanyakan kepemilikan AMDAL.
Menurut dia, perusahaan sudah melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga Peraturan Pemerintah (PP) 101 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Kalesang akan terus melakukan advokasi dan investigasi sesuai dengan Undang-Undang 32 tentang peran serta masyarakat.