Berkas dakwaan tiga tersangka dugaan korupsi anggaran BBM pada DLHP Kota Ambon bakal dilimpahkan. Jaksa sudah tahap II ketiga tersangka di Rutan Kelas IIA Ambon, dan dinyatakan lengkap.
AMBON, SPEKTRUM – Ketiga tersangka yakni, mantan Kepala DLHP Ambon, Lucia Izaak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mauritsz Yani Talabesy (MYT) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ricky M. Syauta (RMS) selaku mantan Manajer SPBU Belakang Kota.
Perkara kasus dugaan korupsi di DLHP Kota Ambon ini tak lama akan bergulir di pengadilan. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Kalau tidak ada halangan pecan ini, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon untu disidangkan.
Para tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bakal duduk di kursi pesakitan. Para tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.
Hal ini disampaikan Kasi.Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Djino Talakua. Dia mengatakan, berkas perkara korupsi anggaran BBM di DLHP Kota Ambon, kalau tidak ada kendala, dalam pekan ini sudah limpah ke pengadilan untuk sidang.
Pasalnya, tambah Talakua, berkas perkara yang menyeret tiga tersangka tersebut, sudah dilakukan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, dua hari lalu.
“Kita sudah tahap II ketiga tersangka ke Penuntut Umum. Itu dilakukan dua hari lalu, di Rutan Ambon. Jadi tidak lama lagi. Atau bisa jadi dalam pekan ini, berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang,” ungkap Talakua, Rabu (15/9/2021) melalui selulernya.
Berkas perkara ini, menurut Djino, sangat menyita perhatian masyarakat Kota Ambon, dan Kejari Ambon tidak akan lama-lama dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus ini.
“Perkara ini pasti kita percepat. Sebetulnya pastinya perkara ini menyita perhatian publik Kota Ambon. Jadi, tetap kita percepat sampai ke penuntutan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BBM di DLHP Kota Ambon, dijebloskan ketahanan, Jumat, 27 Agustus 2021 lalu. Mereka adalah, Lucia Izaak (LI) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mauritsz Yani Talabesy (MYT) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ricky M. Syauta (RMS) selaku mantan Manajer SPBU Belakang Kota.
Sebelum ketiganya digiring ke tahanan, tersangka Lucia Izaack Cs terlebih dulu diperiksa tim penyidik Kejari Ambon, untuk melengkapi berkas Berita Acara Perkara (BAP). Tim penyidik mencecar ketiga tersangka, masing-masing kurang lebih dengan 53 pertanyaan.
Para tersangka yakni, Lucia Izaak didampingi kuasa hukumnya, Jhonathan Kainama. Sementara Mauritsz Yani Talabesy dan Ricky M. Syauta, didampingi Boby Siahaya dan Firel Sahetapy.
Selesai diperiksa, ketiganya langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Ambon, untuk dibawa ke tahanan.
Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari. Tapi bisa ditambah untuk kepentingaan pelimpahan berkas ke pengadilan.
Tersangka Lucia Izaak ditahan di Lapas Perempuan dan Anak, di Desa Passo. Sedangkan tersangka Mauritsz Yani Talabesy dan Ricky M. Syauta, ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Nalle menambahkan, penahanan ketiga tersangka dilakukan penyidik, karena telah mengantongi hasil audit BPKP Maluku terhadap berkas korupsi anggaran BBM di DLHP Kota Ambon tahun 2019.
“Hasil audit yang dikantongi berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Maluku-Malut sebesar Rp.3.6 miliar lebih. Karena itulah, kita lakukan penahanan ketiga tersangka ini,” jelas Kajari.
Ketiga tersangka diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 sebagaimana diubah dalam UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, juncto Pasal 55, 56 KUHPidana. (TIM)