Laturiuw Minta Pemkot Tegas di Pasar Mardika

AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon harus tegas terhadap ulah oknum-oknum preman yang berulah di Pasar Mardika Ambon. Permintaan tersebut dikemukakan Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Laturiuw menyikapi ulah preman Pasar Mardika yang menjatuhkan meja pedagang sehingga seluruh barang dagangannya berhamburan di tanah, Senin, (12/6/2023).

Aksi tidak terpuji tersebut dilakukan lantaran pedagang tidak membayar tagihan retribusi sebesar Rp 20 ribu, si penagih berlagak preman itu langsung mengangkat meja pedagang sehingga jualannya jatuh ke tanah.

“Jangan lakukan pembiaran terhadap masalah ini. Kami mendorong Pemkot Ambon segera mengusut tuntas masalah ini,” kata Laturiuw di Ambon, Selasa (13/6/2023).
Menurutnya, penagihan retribusi ilegal yang berujung intimidasi terhadap pedagang di pasar, bukan hal baru.

Makanya, Pemkot seharusnya menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dan jangan lagi terjadi.

Mengingat, pasar bukan hanya sebagai tempat berjualan, tapi keamanan dan kenyamanan dari pembeli maupun pedagang juga harus menjadi tanggung jawab Pemkot Ambon.
“Ini nanti kita seriusi lagi dengan memanggil Disperindag dan juga pihak-pihak terkait lainnya,” tukasnya

Sebelumnya, beredar video seorang pria berkaos oblong warna merah sedang memindahkan meja jualan milik pedagang yang berada di depan Hotel Wijaya II Ambon.
Meja jualan dipindahkan lantaran pedagang enggan untuk memberikan tagihan retribusi sebesar Rp 20ribu.

Kendati pedagang terus melawan, pria dalam video tersebut tak menghiraukan itu. Dia malah bilang hanya mengikuti perintah dari bosnya.

Pedagang yang menjadi korban, Nursiah mengaku biasanya ditagih retribusi sebesar Rp 10 ribu, dan baru kali ini ditagih dua kali lipat.

Ia dan beberapa pedagang lain pun enggan membayar dan berujung barang dagangannya jatuh, serta meja jualannya dipindahkan.

Keberatan dengan aksi itu, pedagang kemudian mengadukan masalah tersebut ke DPRD Provinsi Maluku. (*)