AMBON, SPEKTRUM – Diduga, ada bisnis jual beli Lapak di Pasar Apung Mardika. Hal ini terungkap dari pengaduan sejumlah Pedagang Pasar Mardika ke Komisi II DPRD Kota Ambon, Rabu (20/01/2021).
Sejumlah Pedagang Gedung Putih mendatangi kantor DPRD untuk mempertanyakan kapan proses relokasi Pedagang ke Pasar Apung, seperti yang dijanjikan sebelumnya. Sebab, hingga kemarin, para Pedagang belum mendapatkan tempat untuk berjualan. Padahal, pembongkaran sebagian besar Lapak di areal Gedung Putih Mardika, telah dilakukan sejak Tahun 2020 lalu.
Dengan itu, diduga telah terjadi bisnis jual beli Lapak di Pasar Apung Mardika.
Menyikapi aduan para Pedagang itu, Komisi II DPRD Kota Ambon, akan memanggil pihak Disperindag Kota Ambon, guna mempertanyakan perihal aduan dimaksud.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, kepada wartawan, di Gedung DPRD, Belakang Soya, Kamis (21/1/2021) menegaskan,
sesuai pernyataan Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy di Tahun 2020 lalu, bahwa penempatan kios di Pasar Apung akan ditempati secara gratis oleh Pedagang Gedung Putih pasca relokasi. Tetapi sesuai laporan Pedagang, diduga ada ratusan lapak yang telah dijual ke Pedagang lain oleh oknum Disperindag, untuk mempercepat proses revitalisasi Pasar Mardika yang direncanakan akan dibangun 4 lantai itu.
“Dalam waktu dekat, setelah kita dudukan agenda di Komisi, kita akan tindaklanjut laporan Pedagang soal penempatan kios di Pasar Apung. Karena harusnya pedagang Gedung Putih yang tempati itu. Tapi katanya belum juga dilakukan pengundian ke mereka (pedagang). Bahkan kata Pedagang, ada ratusan Lapak yang sudah dijual ke Pedagang lain. Ini yang perlu kita pertanyakan nanti,”ujar Far Far.
Politisi muda itu mengatakan, untuk saat ini, pihaknya belum bisa mengagendakan terkait persoalan dimaksud, lantaran jabatan Kepala Disperindag masih kosong pasca perombakan birokrasi di Pemkot Ambon.
“Kalau dipanggil perwakilannya saja, ditakutkan setelah ada kebijakan yang diambil dari hasil rapat nanti. Justru akan berubah setelah Kadis definitif.
Untuk itu, Komisi akan menunggu untuk dilakukan rapat bersama Disperindag, setelah adanya Kepala Dinas definitif,”ujarnya.
Ditegaskan, persoalan ini akan dilaporkan resmi kepada Wali Kota Ambon, jika dalam rapat nanti, terungkap benar adanya bisnis jual beli Lapak oleh oknum Disperindag Kota Ambon. Namun yang terpenting saat ini, adalah pengisian jabatan Kadis Perindag Kota Ambon. Agar persoalan Pedagang juga dapat terselesaikan.
“Apa yang disampaikan para pedagang, harus kita pertanyakan ke dinas apakah itu betul atau tidak. Dan kalau memang benar, maka tentu kita akan lapor ini ke Walikota. Tapi nanti kita lihat, karena kita juga berharap agar pengisian jabatan Kadis juga harusnya dipercepat. Banyak persoalan terkait rencana revitalisasi yang harus diselesaikan, sehingga nasib para pedagang juga tidak terkatung-katung,”tandasnya.
Padahal sebelumnya, Disperindag Kota Ambon telah berjanji akan menempatkan para Pedagang ke pasar Apung untuk berjualan, sambil menunggu revitalisasi pasar Mardika selesai dikerjakan. Namun faktanya, ada dugaan bisnis lapak yang dilakukan oknum Disperindag.
Sebelumnya, sesuai pengakuan Pedagang bahwa Pedagang yang rencana direlokasi sebanyak 336 kios. Sementara jumlah Pedagang di Gedung Putih, sebanyak 599 kios. “Karena kurang, kita hanya minta 270 kios saja untuk Pedagang Gedung Putih, supaya yang punya 2-3 kios, cukup dapat 1 kios saja. Ternyata kios-kios di Pasar Apung ini sudah dijual ke pedagang lain. Tidak tahu harganya berapa,”ungkap Sapia, salah satu Pedagang gedung putih.
Diakuinya, dari sekian Pedagang gedung putih yang akan direlokasi, sebagian besar belum diundi. Dan hingga saat ini, ratusan Pedagang tidak tahu harus berjualan dimana.
“Kalau yang di gedung putih rencana ke Pasar Apung, tapi sampai sekarang belum diundi. Kata Dinas ada masalah kios yang sudah dibangun sudah terjual. Katanya sudah dijual dan tidak bisa masuk lagi. Dan menurut Ibu Lina yang Kabid Pemasaran itu, katanya sudah terjual 200 sekian kios, dan tinggal 114 tempat. Katanya jual ke Pedagang lain, bukan Pedagang Mardika,”tuturnya. (S01)