AMBON, SPEKTRUM – Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), tentang dugaan tipikor anggaran SPPD fiktif tahun 2011 senilai Rp.6 miliar.

Hingga kemarin, perhitungan kerugian akibat SPPD fiktif itu belum dituntaskan oleh  oleh BPK, sebaliknya hasilnya belum diserahkan ke penyidik Tipikor Satreskrims Polres Pulau Ambon. Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pp-Lease, AKP Gilang Prasetya melalui Kasubag Humas Polres Pulau Ambon, dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPK. Karena belum ada hasil audit dari BPK, Polres belum bisa menindaklanjutinya.

“Sampai saat ini belum ada hasil audit dari BPK. Jadi kalau belum ada hasil dari BPK, Polres belum bisa menindaklanjuti kasus tersebut. prinsipnya penyidik menunggu hasil audit dari BPK saja,” kata Julkisno kepada Spektrum, Selasa (9/10/2019).

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon mengatakan, kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon, setelah ada hasilnya dari BPK, baru akan ditentukan langkah tindak lanjutnya. Disinggung, siapa yang jadi tersangka dalam kasus itu? Prasetya hanya berdalih pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian dari BPK terlebih dahulu.

Kapolres Pulau Ambon dan Pp-Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso melalui Kusubag Humas Polres Pulau Ambon, IPDA Julkisno Kaisupy pernah mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPK.

“Kalau hasilnya sudah keluar dan diserahkan ke penyidik Polres Ambon, setelah itu baru bisa tindaklanjuti. Karena harus tahu kerugian negara terlebih dulu,” kata Kapolres.

Selama ini, kata dia, koordinasi antara Polres Ambon dengan auditor BPK berjalan intens. “intinya kita masih menunggu proses perhitungan negara dari BPK. Soal itu, Polres tetap berkoordinasi dengan BPK,” katanya. (S-06)