” Gubernur lewat keputusan mendagrimendagri nomor 282 telah memberikan kesempatan kepada Bupati untuk melakukan pelantikan, sementara dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan telah memberikan ruang kepada pejabat pembina untuk melakukan pelantikan, maka dengan dasar itulah kami melakukan pelantikan, jadi bupati melakukan pelantikan ini, bukan atas keinginan, tetapi berdasarkan undang-undang,” Jelas Bupati Mukti Keliobas
Bupati SBT ini juga mangaku, posisi sekretaris daerah memegang peranan yang sangat penting dalam mendukung serta menjalankan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati. Sehingga, Bupati SBT dua periode itu berharap agar sekretaris daerah ditangan Jafar Kwairumaratu dapat mengagendakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Yang tentunya bahwa pelantikan yang kami lakukan ini dengan pertimbangan bahwa sekda (Jafar Kwairumaratu) memegang peranan penting, sekda punya kemampuan menejerial, sekda punya kompetensi teknis dan kompetensi sosial struktural, sehingga kami berharap muda-mudahan sekda mengagendakan tugas dan tanggungjawab dengan baik,” katanya. (HS-13)
