BULA, SPEKTRUM – Kasus rudapaksa siswi salah satu MTs di Bula Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) hingga saat ini belum menampakan kemajuan berarti.
Bahkan salah satu pelaku yakni anak dari anggota DPRD SBT, FR tak kunjung diperiksa penyidik Polres SBT. untuk itu kuasa hukum korban, Dihan Sela meminta agar penyidik Polres SBT bertindak profesional.
“Kami meminta kepada POLRES Seram Bagian Timur untuk segera memproses laporan tindak pidana ruda paksa secara profesional guna kepastian hukum,” kata Dihan Dela saat menggelar konfrensi pers di Kota Bula, Selasa (14/03/2023).
Dikatakan, konfrensi pers yang dilaksanakan merupakan upaya memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum terhadap kliennya, sesuai laporan kepolisian tertanggal 15 Februari 2023 di Polres Seram Bagian Timur terkait tindak pidana ruda paksa oleh dan dari beberapa terlapor yang sedang ditindaklanjut pihak kepolisian.
“Namun sejauh ini kami atas nama kuasa hukum dan keluarga korban, belum menemukan
kepastian hukum atas laporan yang kami berikan sebagai aduan,” kata Dihan.
Pihaknya menegaskan kepada POLRES Seram Bagian Timur agar segera menangkap dan
memproses salah satu tersangka yang hingga saat ini belum dimintai keterangan oleh
penuidik Polres Seram Bagian Timur.
Keluarga korban juga meminta lembaga pengawas eksternal kepolisian misalnya, KOMNAS HAM, KOMNAS Anak, KPAI, KOMPOLNAS RI, Ombudsman RI agar mengawal kasus ini hingga tercapai keadilan bagi seluruh pihak.
“Kami juga menghimbau masyarakat, di Kota Bula agar tidak menyebarkan isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terkait kasus yang sedang dihadapi saat ini. Kami juga meminta kepada stakeholder baik lembaga pemerintah maupun lembaga non
pemerintah yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung dengan issue-issue
maupun kasus-kasus seperti ini agar menjadi perhatian serius demi kepentingan bersama,” kata Dihan tegas.
Kasus yang sedang dihadapi ini lanjutnya, sama sekali tidak ditunggangi oleh kepentingan apapun dan siapapun.
“Kasus ini kami sengketakan murni karena dugaan pelanggaran hukum yang merugikan klien kami selaku korban maupun keluarga korban. Sebagai warga negara kami selaku korban maupun keluarga meminta hak kami kepada negara agar anak, adik dan klien kami selaku korban dibawah umur mendapatkan hak-haknya diantaranya pemulihan psikologi, pendidikan dan masa depan yang berkelanjutan,” jelas Dihan. (*)