AMBON, SPEKTRUM – Penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Pj. Wali Kota, Bodewin M.
Wattimena bersama Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna di Baileo Rakyat Belakang
Soya, Senin (18/9/23) menandakan adanya kesepakatan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan DPRD terkait Kebijakan Umum Anggaan (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Pada kesempatan tersebut diserahkan pula Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Perubahan APBD tahun 2023.
Usai paripurna, Wattimena menjelaskan tentang Perubahan APBD yakni evaluasi target capaian.
“Target merupakan asumsi, tidak ada yang pasti. Misalnya, tahun ini dari iuran sampah
rumah tangga target dapat Rp 24 Milyar. Dalam perjalanan, setelah dibuat Perda dan Perwali ternyata kita masih cari metode yang tepat untuk pungutan. Maka dalam APBD Perubahan kita revisi, sebelum akhir tahun target itu tidak tercapai,” ungkapnya.
Ditambahkan, capai atau tidaknya target APBD tidak dihitung saat ini, namun pada akhir tahun anggaran, yang masih 3 (tiga) bulan lagi.
Sehingga lanjutnya, perlu rasionalisasi asumsi capaian, dengan evaluasi kemampuan masing -masing OPD pengumpul karena perubahan ini merasionalisasi asumsi dalam APBD Murni. “Yang tidak bisa dicapai, kita turunkan target, yang sudah melewati naikan target. Jadi nanti akhir tahun kita bisa tahu capai target atau tidak,” jelasnya.
Dalam pidatonya Wattimena kemukakan pendapatan Daerah dalam penyusunan perubahan APBD 2023, ditargetkan Rp. 1.253.2 1 8.471.157 atau bertambah 5,21 persen dari APBD Murni. Sedangkan untuk Belanja Daerah, dianggarkan Rp 1.265.915.875.417, atau meningkat 5,20 persen. (*)