AMBON, SPEKTRUM – KPU Maluku gelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Sosialisasi ini perlu karena, PKPU ini menjadi dasar hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 mendatang.
Demikian dikemukakan Rifan Kubangun ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Maluku dalam sambutannya saat Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan pengenalan sistem informasi partai politik (Parpol) yang diselenggarakan di Santika Hotel Premeur Ambon, Kamis (28/07/2022).
Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari perintah KPU RI untuk ditindaklajuti di setiap propinsi.
Ini menjadi penting sebab didalamnya akan dijelaskan secara rinci terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu untuk tahun 2024 mendatang.
Ada tiga peserta parpol, pertama yang mendapatkan kursi pada Pemilu, parpol yang tidak mendapatkan kursi, dan partai baru.