SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Dugaan ilegalitas jabatan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Mamala kini memantik gelombang kecemasan dan kemarahan warga.
Sejak tahun 2019, masyarakat setempat telah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran desa dan keputusan hukum yang lahir selama masa jabatan RM ke Polresta Ambon dan Kepolisian Pulau-Pulau Lease, namun penyidikan seolah jalan di tempat.
Kini, warga Mamala bersiap membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut agar semua pihak bertanggung jawab.
“Ini bukan sekadar urusan adat atau lokal. Ini soal keuangan negara, aset rakyat, dan kedaulatan Mamala. Jika laporan terus diabaikan, seluruh bukti akan kami serahkan ke KPK,” tegas salah satu perwakilan warga, Jumat, pekan kemarin.
Sumber dugaan ilegalitas berakar dari Badan Saniri Negeri Mamala tahun 2015, yang mengusulkan RM sebagai KPN. Menurut aturan, Saniri harus memiliki legitimasi berupa Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati sebelum menjalankan fungsi strategis.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa anggota Saniri saat itu diduga tidak memiliki SK Bupati, sehingga pengusulan RM sebagai KPN dilakukan tanpa dasar hukum. Secara hukum, akibatnya fatal: Saniri ilegal (lembaga pengusul tidak sah). SK pengangkatan KPN dari Bupati menjadi cacat prosedur dan gugur demi hukum.
Seorang narasumber yang enggan disebut namanya menegaskan, “Bagaimana mungkin seorang KPN memiliki legitimasi jika lembaga yang melahirkannya sendiri ilegal? Ini pelanggaran serius yang melawan aturan daerah dan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.”
Dugaan pelanggaran berlanjut pada 2017, ketika RM memecat 9 anggota Saniri yang dianggap tidak sejalan. Setelah itu, muncul “Saniri versi baru” yang dituding tidak merepresentasikan empat Soa asli Mamala.
Langkah ini dianggap sebagai upaya melemahkan fungsi kontrol Saniri dan mengamankan kebijakan RM, terutama terkait pengelolaan anggaran desa yang diduga disalahgunakan. Warga menilai tindakan ini melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan UU Desa (Nomor 6 Tahun 2014).
Jika dugaan ini terbukti, seluruh keputusan, peraturan, dan kebijakan yang lahir antara 2015-2022 berpotensi tidak sah dan batal demi hukum. Hal ini termasuk penggunaan anggaran desa secara ilegal, keputusan pemecatan anggota Saniri, serta SK dan regulasi lokal yang dibuat RM.
“Ini bukan sekadar masalah administratif. Jika jabatan RM ilegal, maka semua keputusan dan anggaran yang diambil selama 7 tahun itu harus dibatalkan, karena berpotensi merugikan rakyat dan negara,” kata sumber.
RM dan pihak terkait bisa dijerat beberapa pasal, diantaranya Pasal 52 UU Nomor 6 Tahun 2014: penggunaan dana desa harus sah, transparan, dan akuntabel. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor: penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dan Pasal 55 KUHP: turut serta dalam perbuatan melawan hukum.
Jika terbukti bersalah, kasus ini bisa berujung pada pidana penjara dan pengembalian kerugian negara, selain pembatalan SK dan kebijakan ilegal.
Warga Mamala kini mempersiapkan dokumen lengkap bukti-bukti maladministrasi dan penyalahgunaan anggaran untuk diserahkan ke KPK. Mereka juga menuntut:
1. Pembatalan semua SK, keputusan, dan kebijakan RM 2015-2022.
2. Audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran desa.
3. Tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar prosedur pengangkatan KPN.
“Kita berbicara soal kedaulatan rakyat, keadilan, dan integritas hukum. Tidak ada kompromi bagi pejabat yang bekerja di luar aturan. Jika aparat hukum gagal, masyarakat akan terus menuntut keadilan hingga ke meja pengadilan tipikor,” tegas perwakilan warga.
Dengan meningkatnya tekanan publik, kasus KPN Mamala kini menjadi perhatian serius aparat hukum di tingkat provinsi dan pusat, dan berpotensi menjadi preseden hukum penting terkait pengangkatan kepala pemerintahan desa di Indonesia. (tim)


Tinggalkan Balasan