28.1 C
Ambon City
Jumat, 4 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Tetapkan Bekas Walikota Ambon Tersangka Kasus Pencucian Uang

Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy (kedua kanan) digiring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju ruang tahanan di Gedung  KPK, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi  Jumat 13 Mei 2022 lalu.

JAKARTA, SPEKTRUM– Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy , yang saat ini berstatus tersangka gratifikasi di Komisi Pembertasan Korupsi (KPK) kembali ditetapkan tersangka oleh KPK. Kali ini Richrad Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penetapan status tersangka baru bagi, Richard yang saat ini masih ditahan di Rutan KPK ini, disampaikan  Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL (Richard Louhenapessy), tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa tindak pidana pencucian uang,” kata Fikri.

Fikri menguraikan, Richard diduga sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas orang lain. Namun KPK, akan terus melengkapi bukti-bukti untuk membongkar semunya itu.

“Di antaranya kesengajaan menyembunyikan asal usul kepemilikan harta dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.

Fikri menyebutkan, pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat.

“Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198,” tukasnya.

Seperti diketahui Mantan Walikota Ambon dua peridoe, Richard Louhenapessy, sementara menjalani penahanan dalam statusnya sebagai tersangka suap pemberian hadiah atau janji perijinan prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi di Ambon tahun 2020.

Dalam kasus ini, selain Richard, KPK juga turut menetapkan dua tersangka lain, yakni Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku karyawan minimarket AM.

Amri diduga menyetorkan uang senilai Rp 500 juta kepada Wali Kota Richard Louhennapessy. Uang setoran tersebut diduga sebagai suap dalam persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai AM di Kota Ambon.(TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles