Laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru dengan terlapor Thimotius Kadiel alias Timo, sudah diterima KPK. Kasusnya mulai di telaah lembaga anti rasuha itu.
AMBON, SPEKTRUM – Sumber Spektrum di lingkup KPK membenarkan setelah menerima laporannya, Komisi Anti Rasuah sementara menganalisa dan telah laporan terkait kasus tersebut.
“Tentu laporan itu, dianalisa dan ditelaah dulu,” kata sumber itu meminta namanya tidak perlu dipublikasikan saat dihubungi Spektrum dari Ambon, Selasa (4/8/2020).
Ia memastikan setiap laporan dugaan korupsi yang masuk ke KPK, akan ditndaklanjuti. Namun KPK akan memprioritaskan mana laporan yang memiliki data kuat untuk ditindaklanjuti. “Sehingga dalam proses pengusutan nanti, memudahkan penyeleidk dan penyidik,” ujarnya.
Menyangkut penanganan kasus jalan lingkar Pulau Wokam itu, Pegiat Anti Korupsi di Maluku meminta agar KPK bisa fokus. Utamanya tidak menumpuk setiap laporan yang disampaikan masyarakat atau lembaga apapun termasuk laporan terkait dugaan tipikor proyek jalan lingkar Pulau Wokam.
“Kalau setiap laporan masuk ditumpuk, yah itu akan membuat kinerja KPK tumpang tindih. Harus dipilah mana yang prioritas untuk diusut. Tentunya, kalau bukti kuat sepatutnya diproses hingga tuntas,” tutur Idham Sangadji, Sekretaris Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER) di Ambon, Selasa (4/8/2020).
Ia mendorong KPK menganalisa dan telaah kasus secara tepat dan objektif, agar dalam pengusutan selanjutnya tidak membuat pihak KPK berlama-lama mengusut kasus dimaksud.
“Karena biasanya, alat bukti itulah yang menjadi patokan. Harapan kita kasus yang sudah dilaporkan ke KPK diproses hingga tuntas termasuk sejumlah kasus dari Maluku yang pernah dilaporkan harus diproses, biar ada kepastian hukum,” tandas Idham berharap.
Idham mengingatkan, agar KPK tidak menjadikan alasaan pemilihan kepala daerah kemudian menunda penanganan perkara seperti yang telah dilakukan pihak Kejaksaan Tingi Maluku.
“Kalau proses penegakkan hukum hingga menunda perkara karena urusan politik, hal tersebut dengan sendirinya melemahkan upaya penegakan supremasi hukum itu sendiri. Harus di pilah urusan politik dan hukum. Tidak semestinya penegakkan hukum tunduk dan taat kepada urusan politik,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi dari Ambon, belum bisa menjelaskan soal laporan kasus dugan orupsi jalan lingkar pulau Wokam itu.
Baca Juga : https://spektrumonline.com/2020/08/04/timotius-kaidel-dilaporkan-ke-kpk/
Diketahui, sesuai laporan Udin Sareman menyebutkan, ada penyimpangan dalam pengerjaan proyek jalan lingkar pulau Wokam di Dinas PU Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018.
Aroma korupsi terendus dibalik pembangunannya. Karena ditangani Kejaksaan Tingi Maluku, tidak menunjukkan perkembangan berarti, sehingga kasus ini dilaporkan oleh Udin Sareman, salah satu masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru ke KPK. (TIM)