MASOHI, SPEKTRUM – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menerima kunjungan kerja Direktorat Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI).
Kunker KPK tersebut dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Kabupaten Maluku Tengah. Senin, (29/08/2022).
Dalam kunjungan ke Masohi, Tim dari KPK lakukan survei lapangan ke sejumlah aset milik Pemda, termasuk wajib pajak seperti perhotelan, caffe dan rumah makan. Tim dari KPK itu juga didampingi Bapenda, Inspektorat, Satpol-PP dan Bagian Pemerintahan Maluku Tengah.
Ketua Satgas Wilayah V KPK-RI, Eva Kartika kepada Spektrum mengatakan KPK melakukan Koordinasi dan supervisi di seluruh wilayah Indonesia termasuk provinsi Maluku, khususnya kabupaten Maluku tengah.
“Ada 8 agenda yang diintervensi ke pemerintah daerah terkait dengan rancangan dan penganggaran APBD, Pengadaan barang dan jasa, Pengelolaan aset milik daerah, optimalisasi pajak daerah, manajemen ASN dan pengawasan APIP,” kata Eva.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat aset dan para wajib pajak, selain otu KPK juga melakukan pamasangan plang dan stiker wajib pajak sebagai bentuk sosialisasi kepada pemerintah termasuk masyarakat.
“Pemasangan plang dan stiker ini merupakan upaya kita untuk mendorong kemandirian fiskal daerah sebagai indikator utama dalam mengukur kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai sendiri kegiatan pemerintah tanpa tergantung bantuan dari luar termasuk dari pemerintah pusat,” tandasnya.
Dikatakan, kemandirian fiskal daerah menjadi penting karena hampir semua daerah di wilayah Indonesia timur masih sangat tergantung dengan dana transfer pemerintah pusat termasuk Kabupaten Maluku Tengah. Baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Ini memmbuktikan bahwa dana sumber sumber penerimaan dari pemerintah daerah itu masih sangat terbatas termasuk pajak yang masih sangat kecil. Sudah sangat kecil dan terkesan dibiarkan seakan tidak miliki data, ini yang menjadi perhatian bagi oleh pemerintah daerah,” ingatnya.
Terkait perpajakan, Dirinya juga meminta para pengusaha agar tidak lalai akan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Dimana Jika telah mendapatkan ijin usaha maka memiliki kewajiban sebagai taat pajak.
“Menjadi catatan bagi pemerintah daerah bahwa, ketika pengusaha telah melaksanakan kewajibannya dengan baik semestinya hak mereka juga dipenuhi misalnya perlindungan. Lalu Kemudian tidak boleh lagi ada pembayaran diluar transaksi. Namun kalau ada pengusaha yang merasa di peras agar dilaporkan kepada kita,”bebernya.
Eva juga meminta pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tegakkan wajib pajak. Sebab KPK hanya memantau pengelolaanya serta memberikan solusi dan masukan.
“Khusus untuk aset daerah karena aset daerah sangat besar. Dengannya banyak yang tidak terindentifikasi.
Pasang dulu tanda bahwa itu adalah aset Pemda. jika ada yang komplein maka harus menempuh jalur hukum atau memalui pengadilan. Sementara untuk pajak, pasang dulu tanda wajib pajak, jika dia tidak taat untuk memenuhi kewajibannya maka ijinnya bisa dicabut atau disegel,” tutupnya. ( HS 10)