Dugaan tipikor proyek jalan lingkar pulau Wokam Kabupaten Aru masih dianalisa. Pihak KPK menerima laporan tersebut. Mereka tengah mendalaminya. Laporan ini dilayangkan ke KPK Selasa 4 Agustus lalu, oleh warga asal Kabupaten Kepulauan Aru, yakni Udin Sareman.
AMBON, SPEKTRUM – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, M Ali Fikri yang dikonfirmasi Spekterum melalui telepon sellulernya Senin (10/8) memastikan, setiap laporan masyarakat, tentu KPK akan melakukan langkah langkah analisa lebih lanjut.
“Hal tersbut, kaitannya dengan melakukan verifikasi mendalam lebih awal terhadap data atau laporan yang diterima,” ujar Ali Fikri menjawab Spektrum Senin (10/8/2020) malam.
Terkait laporan dugaan korupsi proyek jalan lingkar pulau Wokam tahun 2018 senilai Rp.36.7 miliar itu, akan dilakukan telaah dan kajian terhadap informasi dan data dimaksud.
Ali Fikri menegaskan, apabila dari hasil telaah dan kajian (analisa) memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya. “sementara ditelaah dan dikaji dulu. Bila ada indiaksi kesana (dugaan korupsi), tentu akan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tandas Ali Fikri.
Dia belum bisa menjelaskan panjang tentang duduk kasus ini. Sebab, masih dalam telaah dan kajian. “intinya seperti tadi. Masih dikaji dan ditelaah,” paparnya.
Plt. Jubir KPK, Ali Fikri
Sebelumnya Udin Sareman menyebutkan, ada penyimpangan dalam pengerjaan proyek jalan lingkar pulau Wokam di Dinas PU Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018.
Aroma korupsi terendus dibalik pembangunannya. Karena ditangani Kejaksaan Tingi Maluku, tidak menunjukkan perkembangan berarti, sehingga kasus ini dilaporkan oleh Udin Sareman, salah satu masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru ke KPK.
Laporan itu diterima Staf KPK RI yakni Alfieta Nur Baroro dengan nomor agenda 2019-12-000139 dan nomor informasi 106898 tertanggal 27 Desember 2019. Dalam laporannya, Udin Sareman melampirkan berbagai bukti misalnya rilis hasil audit BPKP Provinsi Maluku tahun 2019, juga empat lembar kwitansi bukti transfer pembayaran anggaran mencapai 100 persen.
Selain itu, dia juga melampirkan bukti gambar pembangunan jalan yang tidak selesai serta foto penggusuran lahan warga tanpa pembayaran ganti untung kepada pemilik lahan.
Dalam rilis audit BPKP Provinsi Maluku tahun 2019 antara lain menjelaskan, adanya kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Jalan Tunguwatu Lau lau – Kobraur – Nafar minimal Senilai Rp 2.81 8.360.843,11 Tidak Sesuai Spesifikasi senilai Rp 8.532.362.433,00 dan Denda Keterlambatan Sebesar Rp169.173.970,66 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menganggarkan belanja modal sebesar Rp290. 513.138. 1 86,00 dan terealisasi sebesar Rp 226.455.937.732,00 (88,01 persen) untuk seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp154.553.800.000,00 dan terealisasi sebesar Rp115.114.747.100,00 atau 96,80 persen.

Salah satu realisasi belanja tersebut adalah Pekerjaan Pembangunan Jalan Tunguwatu – Gorar – Lau lau, Kobraur – Nafar yang dilaksanakan oleh PT. Purna Dharma Perdana berdasarkan kontrak nomor 600/01.02/SPK- DAK/PPK II/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 senilai Rp36.718.753.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari kalender sejak tanggal 27 Juli 2018 sampai dengan 21 Desember 2018.
Rilis ini juga menerangkan, terdapat adendum pekerjaan berdasarkan dokumen nomor 600/02.04A/ADD-KI/DAK/PPK I1I/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 berupa pekerjaan tambah kurang, tanpa adanya perpanjangan waktu. Pekerjaan telah dibayar 100 persen berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor xx dengan nilai pembayaran terakhir sebesar Rp3.671.875.300,00 berdasarkan SP2D Nomor 05822/SP2D/LS-BRG&JS/1.03.01.01/2018 tanggal 28 Desember 2018.
Selanjutnya, pekerjaan pembangunan jalan Tunguwatu – Gorar Lau lau Kobraur – Nafar merupakan pekerjaan jalan dengan konstruksi timbunan pilihan yang semula direncanakan sepanjang 33,775 km menjadi 35,6 km dari pembangunan jalan tersebut terdiri dari tiga segmen, yaitu segmen I sepanjang 29,05 km, segmen II sepanjang 875 m, dan segmen II sepanjang 5,675 km.
Baca Juga : https://spektrumonline.com/2020/08/04/timotius-kaidel-dilaporkan-ke-kpk/
Pengawasan atas pembangunan jalan tersebut dilaksanakan CV. Caroline berdasarkan kontrak nomor 600/02.02/SPK-PW-DAK/PPKII/VI/2018 Tanggal 25 Juli 2018. Konsultan pengawas telah dibayar 100 persen dengan nilai pembayaran terakhir sebesar Rp48.537.500,00 berdasarkan SP2D Nomor 05670/SP2D/LS BRG&JS/1.03.01.01/2018 tanggal 21 Desember 2018. Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik, diketahui terdapat beberapa permasalahan misalnya, Kuasa Direktur tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perikatan kontrak.

Penandatanganan surat perjanjian atas pembangunan jalan Tunguwatu – Gorar – Lau lau – Kobraur – Nafar dilakukan Robert Jefry Enus, selaku PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Herman Yosep Sarkol. yang merupakan Kuasa Direktur PT. Puma Dharma Perdana. (TIM)