JAKARTA, SPEKTRUM – Tim Penyidik KPK RI menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung saat proses penyidikan perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa.
Perintangan tersebut diantaranya memanipulasi dan mengkondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS saat itu.
“Kami tetap berprinsip untuk belum mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan. Pengumuman tersebut akan kami sampaikan saat pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup,” Juru Bicara KPK RI Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima Spektrum, Jumat (17/03/2023).
KPK berjanji perkembangan proses penyidikan perkara akan selalu di update pada masyarakat.
Untuk diketahui, mantan Bupati Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulissa divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (3/11/2022).
Tagop divonis bersalah karena terbukti terlibat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan insfrastruktur di Buru Selatan tahun 2011-2016.
Ia dinilai bersalah telah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangannya.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa selama enam tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal saat membacakan amar putusannya, Kamis (03/11/2023).
Selain hukuman badan, Tagop juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. (*)