AMBON, SPEKTRUM – Penyidik KPK akui usut kasus suap Alfamidi di Ambon dan telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus korupsi.

Surat KPK kepada salah satu saksi

Louhenapessy diduga terjerat korupsi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon.

Keterlibatan Walikota Ambon pada kasus suap pembangunan Gerai Alfamidi tercantum dalam surat panggilan terhadap salah satu saksi yakni AYT.
“KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Dalam surat tersebut tertulis jelas jika Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Ali mengaku baru akan menyampaikan detail perihal itu dalam pengumuman resmi KPK.
“Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail. Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan,” imbuh Ali.

Dikatakan, perkembangan setiap penanganan perkara akan selalu disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan KPK.

KPK berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikannya. :
Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan Tim Penyidik KPK,” imbuhnya.

Untuk diketahui, selain Walikota Ambon, Richard Louhenapessy KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni AM kepala perwskilan regional Alfamidi dan AEH salah satu pegawai di jajaran Pemkot Ambon. (tim)