AMBON, SPEKTRUM – Korupsi proyek pengadaan Speedboad tahun 2015 senilai Rp.1,5 Miliar di Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang diduga melibatkan adik kandung Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, karam di meja penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Publik kini mencurigai penangan kasus ini.

Surat laporan akan dilayangkan, Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) Provinsi Maluku ke Mabes Polri di Jakarta, tujuan surat itu ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Hal ini ditempuh untuk mengingatkan Ditreskrimsus Polda Maluku agar berlaku adil dalam menegakan hukum di Maluku, khususnya penanganan kasus dugaan tipikor proyek pengadaan Speedboat Dishub dan Infokom Kabupaten MBD, di masa Oddie Orno.

Ketua Investigasi dan Ferifikasi LP3 NKRI Provinsi Maluku, Edison Wonata mempertanyakan pengusutan kasus ini.

“Kalau tidak salah untuk kasus speedboad Dishub MBD ini sudah gelar perkara. Objek dan subjek sudah dikeluarkan atau sudah berjalan. Tetapi hasil dari penyelidikan tidak pernah tuntas. Padahal subjek dan objek sudah selesai,” kata Edison Wonata, kepada Spektrum, Rabu, (23/10/2019) di Ambon.

Wonata memastikan, LP3NKRI Maluku dalam waktu dekat akan menyurati Mabes polri dalam hal ini Kapori Jenderal Tito Karnavian di Jakarta. “Kita akan menyurati Mabes Polri. Surat resmi tersebut, dalam waktu dekat kita layangkan. Karena penanganan aksus ini tidak menunjukan perkembangan yang jelas,” tegasnya.

Ia heran, audit tentang kerugian keuangan negara Speedboat telah dikeluarkan BPK. Tetapi pengembangan kasus ini justru tidak dilakukan secara terbuka, sebaliknya pihak Ditreskrimsus dinilai sangat tertutup.

Ia menambahkan, LP3NKRI Maluku akan menyurati ke LP3 Pusat dan Bareskrim Mabes Polri, agar mendengar hal ini. 

Diketahui, dugaan tipikor proyek pengadan Speedboat tahun 2015, era Kadis Perhubungan dan Infokom Oddie Orno, sprindiknya telah diterbitkan Ditrekrimsus Polda Maluku pada 2018 lalu. Namun pengusutan kasus ini justru stagnan alias berjalan di tempat.

Perusahaan yang mengerjakan proyek ini adalah Margaretha Simatauw selaku Direktur CV. Triputra Fajar dengan Direkturnya Margaretha Simatauw. Dugaan keterlibatan Oddie Orno pun belum dibuka oleh penyidik. Sementara pihak terkait sebagian sudah diperiksa.

Selain itu, data dan bahan keterangan yang mengarah ke praktek korupsi, pun sudah diperoleh penyidik.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Maluku sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan diterima bagian penuntutan Kejati Maluku, terhitung satu tahun lamanya. “Memang benar. Untuk SPDP itu sudah masuk ke kejaksaan, namun belum diikuti dengan penyerahan berkas perkara tahap I kasus tersebut,” ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulette, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Pengadaan Speedboat dialokasi dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp.1,5 miliar. Kerugian negaranya sudah diketahui BPK RI. Tapi ketika diberikan rekomendasi  kepada Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diusut kerugian negara, Polda belum juga mampu menjerat tersangka dibalik kasus ini.

Sebelumnya, pengadaan empat unit Speedboat oleh Dishub dan Infokom MBD tersebut, diduga barang bekas. Ini terbukti, satu dari empat unit Speedboat, tenggelam di Pantai Tiakur, Kabupaten MBD.

Sementara Speedboat lainnya hampir bernasib sama. Empat unit Speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur, ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. (S-07/S-14)