AMBON,SPEKTRUM-Munculnya nama Bos PT. Sumber Rejeki, Ronny Rambitan alias Kiat di kasus dugaan korupsi PT. Dok dan Perkapalan Wayame, tidak ditampik pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Belakangan muncul juga nama bos PT. Pelayaran Dharma Indah, Jhony de Queljue alias Siong.
Dua pengusaha kapal dan Bahan Bakar Minya (BBM0 yang tak asing bagi publik Maluku ini, akan diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan mark up pengadaan material hingga adanya dugaan mark up harga docking kapal, yang diduga kuat melibatkan kedua pengusaha tersebut.
Sebab banyak kapal milik kedua pengusaha ini yang sering docking di PT. Dok dan Perkapalan Wayame, namun dalam praktek pembayarannya, disinyalir terjadi penggandaan invoice pembayaran. Dimana, harga yang di invoice tidak sesuai dengan yang dibayarkan.
Atas tindakan ini pihak management PT. Dok dan Perkapalan Wayame diduga menggandakan invoice pembayaran (dua invoce) untuk keuntungan pribadi. Sementara pihak pemilik kapal diduga memanfaatkan invoice ganda untuk mengurangi laporan pajak.
Selain praktek invoice ganda, masih banyak keboborkokan di PT. Dok dan Perkapalan Wayame, yang diduga ikut menyeret kedua pengusaha kapal di Maluku ini. Selain ada juga nama Managemen PD.Panca Karya, yang selama ini kapal-kapal fery mereka docking di Dok Wayame.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Azer Orno, tidak menampik pemeriksaan Kiat dan Siong. Namun, dirinya tidak bisa memastikan kapan kedua pengusaha minyak ini diperiksa Kejari Ambon.
“Belum diperiksa (Siong dan Kiat),” sebut Azer Orno, di Ambon, Kamis (8/5/2025).
Soal jadwal pemeriksaan dan peran keduanya, mantan Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Wahai itu enggan berkomentar.
“Nanti kalau sudah diperiksa,” ungkap Orno.
Kasi Pidus ini mengaku, pemeriksaan terhadap perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada PT. Dok Perkapala Wayame tahun 2020-2024 yang mencapai Rp177 miliar itu, masih terus berlangsung.
“Pemeriksaan masih terus berlanjut. Untuk hari ini, kita periksa dua orang saksi dari Staf PT Dok Wayame yakni, Glenda Dolorosa Ayal (Staf Keuangan PT.Dok) dan Rizka Sari Muis (Staf sekertariat/SPI PT. Dok),” ungkapnya.
Diketahui kasus tersebut oleh penyidik Kejari Ambon telah menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak 28 April 2025 kemarin. (Edy)
Tinggalkan Balasan