Korupsi DD-ADD Negeri Wahai, Penyidik Kantongi Dua Tersangka

SPEKTRUM ONLINE. COM, MASOHI– Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Kecamatan Seram Utara, dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ ADD) Negeri Wahai tahun anggaran 2021-2022.

“Proses penyelidikan maupun penyidikan telah rampung dan tinggal penetapan tersangka saja,”ungkap Kepala Cabang (Kacab) Kejari Maluku Tengah di Wahai, Azer Jongker Orno kepada wartawan di Masohi, Senin, 03/06/2025.

Dikatakan, dalam proses penyidik, pihaknya telah mengantongi dua nama tersangka.

‘Dalam kasus ini, tim penyidik memeriksa lebih dari 30 saksi. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena proses penyidikan masih berjalan,”jelas Orno.

Dirinya menambahkan, setelah dilakukannya audit oleh tim auditor, diketahui kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp. 800.000.000.

Sebelumnya diketahui Tim Jaksa Penyelidik Cabang Wahai, melakukan kegiatan ekspose dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan DD dan ADD Negeri Wahai, Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah pada medio Desember 2023, setelah adanya laporan masyarakat.

Dugaan penyelewengan uang negara itu, juga ditemukan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah saat melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan DD dan ADD Negeri Wahai Tahun Anggaran 2021 dan 2022, dan ditemukan kegiatan serta penganggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan saat itu.

Pada Tahun Anggaran 2021, Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.7 miliar yang terdiri dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp.1.1 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp,500.000.000.

Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2022 mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.1.6 miliar yang terdiri dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp.1 miliar dan Dana Desa sebesar Rp. 600.000.000

Tim Penyelidik Kejari Maluku Tengah di Wahai kemudian menemukan adanya tindak pidana korupsi, di beberapa kegiatan yang meliputi kegiatan fisik maupun non- fisik yang dilakukan tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Biaya) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negeri (APBNeg) Wahai.