AMBON,SPEKTRUM-Ragia Rumakway, Penjabat Kepala Pemerintahan Desa Administratif Aruan Gaur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku divonis 8 Tahun Penjara, karena terbukti korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) Tahun anggaran 2016-2020 yang merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar.
Ketika palu hakim Ketua, Rahmat Selang diketukm Penjabat Kades Perempuan ini, tertunduk lesu. Sebab vonis yang disampaikan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (30/4/2025) itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Sebab Jaksa Penuntut Umum Kejati SBT, Junita Sahetapy, menuntut terdakwa 6 Tahun penjara.
Hakim dalam vonisnya menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer yakni, melanggar pasal 2 juncto pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya denda, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar. Apabila terdakwa tidak memiliki uang, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Dalam hal ini, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk bayar kerugian negara, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun,”tegas Jaksa.
Selain pidana badan, dan uang pengganti, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Usai membacakan putusan, terdakwa langsung mengajukan banding.
“Terhadap putusan hakim, kami ajukan banding,” sebut terdakwa.
Untuk diketahui, terdakwa duduk di kursi pesakitan, akibat ketika masih aktif sebagai penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Aruan Gaur, Kabupaten SBT selama tahun 2016 hingga 2020, terjadi penyalahgunaan ADD maupun DD yang dikucurkan ke Desa Setempat.
Dimana dalam kurun waktu 4 tahun, selama terdakwa memimpin, ada berbagai program pembangunan di Desa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahkan ada pula laporan pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1,7 miliar. (Edy)