AMBON, SPEKTRUM – Setelah dikembangkan perkara dugaan tindak kriminal penipuan dan penggelapan, pihak Direktur Kriminal Umum Polda Maluku berhasil mengungkap kerugian akibat perbuatan Yayasan Anak Bangsa (YAB) bertambah hingga mencapai Rp.5 miliar lebih.
Seperti disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol. Sih Harno bahwa penyidik berhasil mendapat fakta baru dari pengembangan kasus tersebut. Pemeriksaan secara intens dilakukan, sejak awal diketahui korban mengalami kerugian Rp.4,6 miliar naik menjadi Rp.5,6 miliar lebih.
Di kasus ini, penyidik menetapkan dua orang Pengurus YAB menjadi tersangka. Mereka adalah Ketua, Josefa Jenalia Kelbulan dan Sekretaris, Lambert W. Miru.
“ Dari pemeriksaan kasusnya kita kembangkan, ternyata kerugian korban semakin bertambah. Sejak awal korban diperkirakan merugi dari Rp.4,6 miliar menjadi Rp.5,6 miliar,” ujar Sih Harno, kepada wartawan, Rabu, (26/5/2021).
Lantaran korban mengalami kerugian miliaran rupiah, menurut Sih Harno bahwa karena aksi dilakukan kedua tersangka yang merupakan Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) Josefa Jenalia Kelbulan dan Sekretarisnya, Lambert W. Miru cukup rapih.
“ Untuk kerugian dialami para korban, berdasarkan pengembangan penyidik, kedua tersangka ini juga sesuai informasi merupakan pasangan suami istri,” jelasnya.
Disampaikan Direskrimum, penyidik masih terus pengembangan penyidikan dan mengupayakan agar perkara ini segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“ Sementara ini kerugian yang dialami korban sudah mencapai Rp.5,6 miliar. Sedangkan berkas perkara dan para tersangka belum kita lakukan ke tahap II. Kita masih proses sidik dulu,” akui Harno.
Walau demikian, Direskrimum memastikan perkara ini akan segera dituntaskan dan para korban yang merasa dirugikan dan belum melapor agar segera melapor ke Posko layanan yang sudah dibuka.
Sebelumnya diberitakan, diduga melakukan penipuan Ketua YAB, Josefa Jenalia Kelbulan dan Sekretarisnya, Lambert W. Miru diringkus penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik warga miliaran rupiah dengan berbagai cara yang dilakukan pengurus YAB tersebut.
Dituturkan, ada 4 (empat) cara atau modus yang dilakukan. Diantaranya, mereka sampaikan kepada masyarakat bahwa tender relawan yang menyetor dana Rp.250.000 maka akan dapat bantuan Rp.15 juta. Kemudian disetor dengan tender Rp.1 juta maka dapat bantuan Rp.50 juta dengan rincian Rp.30 juta untuk rumah ibadah dan Rp.20 juta dimiliki si penyetor.
Kemudian, tender relawan 45 dimana masyarakat yang setor Rp.1 juta akan dapat bantuan Rp.45 juta dan juga tender relawan lepas setor Rp.1 juta bantuan dan bonus Rp.100 juta. (HS-18)