AMBON, SPEKTRUM – Diduga, adanya konspirasi kejahatan yang tidak manusiawi dibalik pembekuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) terhadap tujuh Desa di Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten SBT, Costansius Kolatfeka, kepada Wartawan, di Ambon, Kamis (23/12) menyayangkan sikap arogan yang tidak manusiawi Kepala Kecamatan Teor, Indra A Rumakway yang telah mengeluarkan surat terkait pembekuan pencairan ADD dan DD tujuh Desa tersebut.
Dia memiliki, ada peraturan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Mukti Kaliobas, dalam masalah ini.
“Saya melihat ini ada bahkan konspirasi. Kalau memang tidak suka dengan SK penjabat Bupati terkait kelanjutan karateker di tujuh Desa itu, yakni Desa Administratif Mamur, Lapang-Kampung Jawa, Kampung Tengah-Wermaf, Kartutin-Kartengah, Karlokin, Ker-Ker, dan Kilwouw. Seharusnya ada telaa hukum lain. Karena roda pemerintahan tingkat Desa harus tetap berjalan, “jelasnya.
Menurutnya, sikap Camat yang telah mengeluarkan dan mengirimkan surat nomor 138 tentang penangguhan pencairan ADD-DD ke Bank cabang Maluku Bula, merupakan sikap brutal yang tidak berdasarkan pada dalil-dalil hukum.
“Ada soal pencairan dana ini, tahap I, II dan III. Dan untuk tahap III, 3 bulan terakhir, roda pemerintahan tingkat Desa itu berjalan, dan mestinya mereka sudah mendapat tunjangan-tunjangan dan lainnya melalui ADD dan DD. Tapi dengan surat Camat. Dan Tanggal 24 (hari ini), SP2D itu keluar, sehingga proses pencairan telah ditutup. Maka akibat ulah Camat, merugikan ribuan masyarakat Teor. Mereka harus menerima BLT bulan ini ditengah kondisi covid. Tetapi sikap Camat yang tidak manusiawi, semua tidak berjalan , “cetusnya.
Dikatakan, ADD-DD Desa lain di SBT telah masuk ke rekening. Sementara sampai saat ini, belum ada surat atau keterangan dari Dinas PMD kepada Keuangan untuk pencairan ADD-DD tujuh Desa tersebut. Jika alasannya berkaitan dengan SK penjabat Bupati soal status karateker, maka mestinya ada langkah hukum administrasi yang harus dilalui. Tetapi jangan kemudian mendatangi rakyat pada tujuh Desa itu.
“SK Penjabat Bupati Tanggal 18 Oktober 2020 adalah bagian dari untuk jabatan karateker di tujuh Desa itu, mengingat belum bisa melakukan pemilihan Kades dimasa momen Pikada. Dengan itu, roda pemerintahan harus ditengah Pilkada. Untuk dikeluarkan SK itu oleh Penjabat Bupati. Soal orang melihat itu subjektif, tapi saya melihat objektif, “tandasnya.
Oleh karena itu, selaku wakil rakyat dari Dapil III (termasuk Kecamatan Teor), dirinya meminta maaf Camat segera membatalkan dan menarik surat pembekuan tersebut, agar proses pencairan dapat dilakukan demi kelancaran pembangunan dan kemasyarakatan di tujuh Desa itu.
Pasalnya, ulah Camat telah merugikan masyarakat, sehingga ini adalah sikap interupsi kepada Pemda yang mesti diketahui Kementrian Keuangan dan Desa.
“Saya minta Sekda, AS Pemerintahan, Tatapem atau Kabag Hukum bertanggung jawab atas hal ini. Ini sikap pemerintahan yang tidak manusiawi dan meresahkan masyarakat Teor. Ada 10 Desa dan tujuh Desa dibekukan karena SK karateker tujuh Desa yang dikeluarkan Penjabat Bupati,” tandasnya.
Sebagai wakil rakyat lanjutnya, selain politik yang akan melakukan pemanggilan terhadap Camat dan pihak yang terkait. Gerindra juga akan membangun ke Pimpinan Dewan untuk Pemesanan Pansus terkait hal ini. Namun langkah pro rakyat lainnya, adalah masalah ini akan dilaporkan ke Ombudsmen. Dan nantinya dalam telaan, masalah ini adalah perbuatan Pidana, maka Camat harus hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan seperti ini.
“Surat Camat tidak ada dasar hukum, tapi SK Penjabat Bupati berdasar pada aturan hukum yang jelas. Maka Pemerintah Daerah harus melihat ini. Segera cairkan ADD dan DD. Pempus harus memperhatikan sistem pengelolaan keuangan di SBT, Pemerintah sedang konsen untuk pembangunan dikawasan 3T, tapi Kebijakan pembekuan ini justru tidak mendukung rakyat. Apalagi Camat, selama ini tidak pernah turun ke Teor. Sebaiknya dia mundur dan jangan siksa rakyat Teor dengan kebijakannya itu, “tegasnya. (S01)