30 C
Ambon City
Minggu, 13 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kongnas XXXI, PMKRI Usung Tema Korupsi – Kemiskinan

AMBON, SPEKTRUM – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Maluku memandang perlu memasukan tema kerupsi dan kemiskinan untuk dibahas saat Kongres Nasional PMKRI di Ambon, tahun 2020.

Pernyataan ini disampaikan Komda PMKRI Maluku-Maluku Utara, Petrus Emanuel Temorubun kepada wartawan di Sekretariat Kongres Nasional  XXXI dan MPA XXX di Gedung Rinamakana jalan, Pattimura Ambon, Senin (09/12/2019).

Menurutnya, pada 9 Desember 2003, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan konvensi melawan korupsi United Convention Again Corruption (UNCAS.

“Momentum itu menjadi langkah awal peringatan Hari anti Korupsi se-Dunia dan Indonesia telah menetapkan UNCAS menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006,” ungkapnya.

Petrus menilai, langkah awal para founding father yang telah mendeklarasikan UNCAS dan didukung oleh UU Nomor  7 tahun 2006 ini belum juga begitu ikhlas di jalankan oleh para pemangku kebijakan dan Penegak Hukum di Indonesia teristimewa pemangku kebijakan dan penegak Hukum di Provinsi Maluku.

“Malah ada kabupaten dan kota yang menjadi center point perlakuan buruk ini terjadi. Hal ini didukung beberapa data kasus korupsi yang masih saja mentok  di Kejaksaan Tinggi Maluku yang sampai saat ini belum juga dituntaskan,” tandasnya.

Point tersebut penilaian khusus PMKRI terhadap para penegak hukum yang mencoba bermain-main dengan tindakan yang jelas berdampak negatif terhadap proses pembangunan, baik pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) maupun pembungunan infrastruktur dalam mendukung penuntasan kemiskinan di Provinsi Maluku.

Bercermin pada kondisi tersebut, PMKRI menitikberatkan beberapa poin penting kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, antara lain, Kejati Maluku harus menghargai Deklarasi UNCAS dan UU nomor 7 tahun 2006.

Kejati Maluku harus menjalankan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sebenarmya tercantum opsi hukuman mati bagi koruptor.

Kejati Maluku harus mendukung kerja Kejagung Republik Indonesia dalam menuntaskan Kasus Korupsi di Indonesia lebih khusus Provinsi Maluku. Kejati Maluku harus mengontrol kinerja Kajari dan Kacabjari beberapa kabupaten yang menurut pantauan PMKRI banyak kasus-kasus korupsi yang sudah menjadi konsumsi publik tidak tuntas atau mangkarak.

Penegak hukum di Maluku hendaklah menjauhkan diri dari jastifikasi masarakat bahwa lembaga penegak hukum merupakan pasar gelap keadilan atau black market justice. (S-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles