Dugaan rekayasa pemenangan proyek untuk rekanan tertentu bukan hal baru. Di Balai Pelaksana Pelelangan Jasa Konstruksi (BP2JK) Maluku tercium juga paraktek ini. Terendus kongkalikong dibangun oknum balai dan rekanan tertentu saat proses tender.
AMBON, SPEKTRUM – Kasus itu mencuat melalui tender lelang paket proyek Preservasi Jalan Namlea-Marloso-Mako-Modanmohe-Namrole. Oknum pada BP2JK Maluku diduga terlibat kongkalikong dengan rekanan tertentu. Perusahaan yang dimenangkan diduga telah diatur oknum balai.
Sumber Spektrum di lingkup BP2JK mengungkapkan, praktek semacam ini telah berjalan dan sengaja dipelihara. Salah satu contoh, adalah proyek Preservasi Jalan Namlea-Marloso-Mako-Modanmohe-Namrole dengan paket senilai Rp 21. 354.253.480.
“Mestinya pemenang tender proyek ini adalah perusahaan PT Putra Bungsu Abadi sebab perusahaan tersebut menawarkan harga terendah namun memiliki seluruh kualifikasi yang diisyaratkan. Misalnya, telah terbiasa dengan kondisi alam di Buru lantaran selalu mengerjakan proyek jalan di pulau itu, juga punya alat berat yang stand by di lokasi serta berani menawarkan pekerjaan dengan harga rendah,” katanya.
Dia mempertanyakan sistem penilaian yang dilakukan BP2JK Maluku yang memutuskan memenangkan PT Tarawesi Artha Mega.
“Perusahaan ini tidak punya Aspal Mixing Plan (AMP) dan yang paling penting perusahaan ini bukan perusahaan dengan spesifikasi pengerjaan jalan tapi jembatan atau mungkin lantaran perusahaan itu milik Yap ,” ungkapnya.
Diketahui, BP2JK Maluku melelang proyek pekerjaan Preservasi Jalan Namlea-Marloso-Mako-Modanmohe-Namrole dengan paket senilai Rp 21. 354.253.480.
Lelang pekerjaan tersebut diikuti 21 perusahaan yang pemasukan berkas penawaran pada 30 Desember 2019 dan diumumkan pemenang pada 23 Januari 2020.
Dari 21 perusahaan yang mendaftar, ada empat perusahaan yang diseleksi untuk ditetapkan pemenangnya, yaitu, PT Putra Bungsu Abadi dengan nilai penawaran Rp.21,7 miliar, PT. Era Bangun Sarana Rp. 20,2 miliar, PT Tarawesi Arta Mega Rp. 21 miliar dan PT. Vidi Citra Kencana Rp.21,07 miliar.
Empat perusahaan tersebut, ada perusahaan dengan spesifikasi bagus, punya peralatan Aspal Mixing Plan (AMP) dan stone cruser di lokasi kerja, yakni PT. Putra Bungsu Abadi.
Perusahaan ini menawarkan paket tersebut Rp. 19, 7 miliar. Namun yang menang adalah PT Tarawesi Arta Megah milik Yap menawar dengan nilai Rp. 21,11 miliar.
Diduga kemenangan PT Tarawesi Arta Megah pada proyek ini lantaran permainan kotor oknum-oknum Pokja BP2JK seperti yang sering dilakukan selama ini. (S-16)