31.1 C
Ambon City
Rabu, 16 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi IV Ungkap Jasa Nakes Terlambat Karena Administrasi

AMBON, SPEKTRUM – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, akui keterlambatan pembayaran jasa tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 tahun 2020, karena administrasi.
Sebab, alokasi anggaran tersedia, namun butuh penyesuaian dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sesuai pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).

Kesimpulan ini diambil setelah Komisi IV yang membidangi Kesehatan menggelar rapat dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, DR Zulkarnain, M.S, Sp. JPK, FIHA dan direktur sejumlah rumah sakit milik pemerintah daerah karena belym dibayarnya jasa pelayanan Nakes Covid-19 tahun 2020 di ruang rapat Komisi IV, Kamis (19/5/2022).

“Kita membahas keterlambatan pembayaran jasa pelayanan pasien Covid-19 untuk Nakes kita ditahun 2020 lalu yang bertugas dirumah sakit lapangan BPSDM. Setelah kita melakukan rapat dan pendalaman ternyata keterlambatan itu dari sisi administrasi,”kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Hurasan mengaku, Pergub Nomor 102 tahun 2021 tentang pedoman pembagian jasa pelayanan rumah sakit lapangan sudah ditandatangani 23 Desember 2021 lalu.
”Setelah Pergub dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, meminta pertimbangan Badan Pemeriksaa Keuangan Provinsi (BPKP),” terangnya.

Ternyata, BPKP memberikan beberapa catatan.
“Kalau dari catatan itu kita sounding di Pergub, memang banyak perubahan. Terutama di pasal 6 terkait dengan penerapan presentasi. Di Pergub mengatakan 50 persen untuk jasa pelayanan, 50 persen untuk pelayanan tidak langsung. Ternyata dalam telaah BPKP dan hasil rapat tadi, disampaikan bahwa, ada perubahan 60 persen dan 40 persen. Dengan demikian Pergub harus dirubah,” sebutnya.

Yang kedua, jelas Hurasan, dalam pasal di Pergub itu, cukup dengan surat keputusan Direktur rumah sakit BPSDM.
“Jadi rancangan surat keputusan Direktur BPSDM sudah disampaikan kepada kita sesuai dengan telaah BPKP,”tandasnya.

Anggaran pembayaran insentif telah disediakan dan hingga kini anggaran tersebut masih ada di rekening penampungan RS dr. Umarella.

Dia berharap, dalam waktu dekat Pergub Nomor 102 Tahun 2021. “Setelah itu baru disiapkan keputusan rumah sakit alternatif BPSDM. Kami berharap dilakukan secepat mungkin sehingga dilakukan pembayaran. Ini khan sudah cukup lama. Meski uang ada tapi belum bisa dicairkan,” pungkasnya. (HS-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles