SPEKTRUMONLINE.COM, MASOHI – Konflik agraria PT Nusa Ina Group di Seram Utara Kobi bukan sekadar sengketa lahan biasa. Di balik penguasaan sekitar 500 hektar perkebunan sawit berbasis Hak Guna Usaha (HGU), terkuak pola administratif dan keuangan yang diduga sengaja direkayasa untuk menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.
Nama Alhidayat Wajo kader PDI Perjuangan mantan Direktur Utama PT Nusa Ina yang kini menjabat Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, muncul sebagai figur kunci dalam perubahan skema yang membuat dana bagi hasil warga terputus selama hampir satu dekade.
2008–2012, empat marga pemilik ulayat di Negeri Kobi, Maneo, dan Kabuhari menyerahkan lahan kepada PT Nusa Ina melalui kemitraan langsung. Dokumen SPPL, SKT, dan perjanjian notariil mengatur kewajiban pembayaran bagi hasil panen sawit kepada pemilik lahan.
Tahun 2013–2015, perusahaan mengurus dan memperoleh HGU seluas ±500 hektar. Produksi sawit mulai meningkat. Pada fase ini, pembayaran bagi hasil masih berjalan meski mulai tersendat.
tahun 2016 pembayaran kepada marga berhenti total. Warga menerima informasi bahwa dana dialihkan ke pemerintah negeri karena tanah diklaim sebagai aset negeri.
Sejak tahun 2017–2025 tidak ada pembayaran bagi hasil kepada pemilik ulayat. Aktivitas panen terus berjalan penuh tanpa kompensasi.
Perubahan skema ini terjadi saat PT Nusa Ina masih berada di bawah kendali Alhidayat Wajo sebagai Direktur Utama.
Berdasarkan estimasi produktivitas rata-rata sawit nasional (18–22 ton TBS per hektar per tahun), dengan luasan 500 hektar, produksi PT Nusa Ina diperkirakan mencapai 9.000 – 11.000 ton TBS per tahun
Dengan harga TBS kisaran Rp1.800 – Rp2.500 per kg (rata-rata historis), nilai produksi tahunan berada pada Rp16,2 miliar – Rp27,5 miliar per tahun
Jika dana bagi hasil minimal 10 persen sebagaimana lazim dalam kemitraan perkebunan, potensi hak masyarakat adat yang tidak dibayarkan diperkirakan: Rp1,6 miliar – Rp2,7 miliar per tahun.
Dalam rentang hampir 10 tahun, kerugian warga bisa mencapai Rp16 miliar – Rp27 miliar
Angka ini belum termasuk nilai kenaikan harga sawit di beberapa tahun terakhir.
Warga menyebut perubahan status tanah menjadi aset negeri tidak pernah melalui musyawarah adat maupun pelepasan hak ulayat.
Secara hukum agraria, tanah adat hanya bisa dilepaskan melalui persetujuan pemilik sah dan kompensasi yang jelas. Namun dalam kasus ini, tidak ditemukan, adanya berita acara pelepasan hak ulayat, ganti rugi pemutusan hak dan persetujuan marga tertulis
Sebaliknya, yang muncul justru klaim administratif sepihak yang menjadi dasar pengalihan pembayaran.
“Ini bukan kesalahan teknis. Ini skema untuk menghapus hak pemilik lahan secara perlahan,”ujar salah satu pendamping warga.
Peran Alhidayat Wajo menjadi sorotan karena perubahan skema terjadi saat ia memimpin perusahaan, dan kini ia berada di jabatan politik strategis yang mengawasi hukum serta aktivitas perusahaan.
Secara etik pemerintahan, kondisi ini memenuhi unsur konflik kepentingan, memiliki hubungan langsung dengan Perusahaan, kebijakan perusahaan berubah saat ia berkuasa, kini berposisi sebagai pengawas sektor terkait
Penutupan kebun lewat sasi adat dilakukan setelah berbagai upaya mediasi dengan pemerintah daerah tak menghasilkan solusi. Lima titik produksi utama dipalang total.
Warga menyatakan akan mendorong, laporan pidana dugaan penggelapan hak, gugatan perdata wanprestasi dan perbuatan melawan hukum serta pengaduan ke Kementerian ATR/BPN terkait HGU.
Alhidayat Wajo yang coba dikonfirmasi dengan enteng mengatakan jika permasalahan tersebut sudah lama terjadi.
“Saya sudah memberikan klarifikasi melalui kuasa hukum,”kata Wajo sambil berlalu. (tim)

