28.3 C
Ambon City
Kamis, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua DPRD SBB Pastikan Uang Makan Minum Temuan BPKP Telah Dikembalikan

PIRU, SPEKTRUM – Munculnya dugaan tidak pidana korupsi makan minum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seram Bagian Barat ( DPRD SBB ) sebesar Rp.1,6 Miliar yang menyeret tiga nama pimpinan DPRD SBB itu langsung dibantan Ketua DPRD SBB Abdul Rasit Lisaholitd.

Kepada Spektrum, Lisaholit menjelaskan bahwa tudingan yang di sampaikan Korwil LSM Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) terkait dugaan korupsi penggunaan pos belanja uang makan/minum DPRD SBB sangat keliru.

“Apa yang dikemukakan tersebut, sangat keliru,” katanya kepada Spektrum di Piru, Selasa (13/09/2022).

Pasalnya, lanjut Lisaholet, data yang dipegang LIRA SBB dan telah dilaporkan ke Kejati Maluku, sangat dihargai namun yang perlu disampaikan, sebelum temuan itu beredar pihaknya telah berkoordinasi dengan BPK.

“Itu temuan BPK tahun 2021 dan ternyata dalam pelaksanaannya terjadi kekeliruan pembayaran oleh bendahara sehingga ditetapkan sebagai temuan oleh BPK. Dari hasil itu maka lembaga DPRD berkewajiban untuk mengembalikan temuan dimaksud dan itu telah kami lakukan berdasarkan
ketentuan dengan jumlah nominal yang di rekomendasikan BPK,” katanya pasti.

Selain itu tambahnya, bukan saja makan/ minum namun temuan BPK juga terdapat pembayaran pajak anggota DPRD, namun setelah ditelusuri hasilnya sama terjadi salah hitung oleh bendahara.
“Akibatnya, kami diminta BPK untuk berkoordinasi dengan perpajakan di SBB agar dapat melakukan perhitungan ulang terhadap pajak,” jelasnya. (MG-06)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles