Evan Alfons : Pemecatan Ketua DPK PKP Kota Ambon, Itu Hak Saya
AMBON,SPEKTRUM – Proses pemecatan terhadap Ketua DPK PKP Kota Ambon, Martizel Fitzgerald dan jajaran sesuai prosedur dan aturan organisasi.
Selain itu, pemecatan Ketua DPK PKP Kota Ambon dan jajarannya adalah hak Evan Alfons selaku Ketua DPP PKP Provinsi Maluku.
“Pemecatan terhadap Ketua DPK PKP Kota Ambon adalah hak saya, karena selaku penanggungjawab utama DPP PKP Maluku dan diangkat melalui fit and propotes di DPR kemudian saya diutus untuk memilih kelengkapan DPP PKP Provinsi Maluku maupun DPK PKP Kabupaten dan kota,” kata Alfons kepada wartawan di Sekretariat DPP PKP Provinsi Maluku, Selasa (20/06/2023).
Menurut Alfons, pihaknya telah berupaya
memanggil Pasanea untuk duduk bersama pada 31 Maret 2023 untuk mempertanggung jawabkan Dana Musprimprof namun yang bersangkutan tidak hadir.
Sebelum tanggal 05 April 2023 telah dibentuk tim verifikasi terhadap penggunaan dana Musprmimprof sejumlah Rp 175 juta tanpa ada pertanggungjawaban.
“Masalahnya, Ketua DPP PKP Provinsi Maluku wajib mempertanggungjawabkan karena itu diminta anggota legislatif kabupaten dan kota se Maluku secara tertulis dan ini sesuai prosedur organisasi,” jelasnya.
Sesuai AD/ART PKP Indonesia, bab 15 Pasal 28 ayat 1,2,3,4 menjelaskan tentang keuangan Partai. Keuangan partai ini termasuk dengan sumbangan Aleg yang wajib dipertanggung jawabkan
Begitu juga bab 16 Pasal 64 ayat 1,2,3,4 dan disitu cukup jelas bahwa keuangan Partai wajib dipertanggung jawabkan.
“Anggaran senilai Rp 175 juta tersebut, wajib hukumnya dipertanggungjawabkan kepada tim verifikasi. Yang terjadi tim verifikasi turun tanggal 10 April 2023 tetapi kantor DPK Kota kosong sampai tim balik baru mereka hadir. Begitu juga hari kedua, sudah ada perjanjian pukul 15.30 Wit akan bertemu. Namun Ketua DPK PKP Kota Ambin dan jajaran tidak ada di tempat. Akhirnya, saya perintahkan buat berita acara,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pendapat Mahkamah Partai Keadilan dan Persatuan (MP-PKP) Indonesia nomor 0025/S.Pndpt/MP/PKP/IV/2023 tanggal 15 Juni 2023 menyimpulkan, telah terdapat Inkonsistensi yang berdampak pada keabsahan dan legalitas formasi surat yang dikeluarkan DPP PKP Provinsi Maluku sehingga disimpulkan jika pemberhentian Ketua DPK PKP Kota Ambon atas nama Martizel Fitzgerald Pasanea yang ditandatangani Ketua DPP PKP Provinsi Maluku, Evan Alfons dan Dessy Pelupessy sebagai Wakil Sekretaris tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pendapat MP PKP Indonesia tersebut ditandatangani empat dari tujuh anggota MP PKP Indonesia yakni Deddy Mulyadi Muis, Solihin, Henny Aliyah Zahra dan Andreena Kurnia.
“Pemberhentian Ketua DPK PKP Kota Ambon tidak sesuai prosedur, karena itu kami mencoba mengambil langkah yaitu memproseskan sesuai dengan tahapan di Mahkamah Partai (MP) untuk dilakukan gelar perkara sehingga seluruh perkara tersebut bisa terbuka khususnya alasan DPP PKP Provinsi Maluku,” kata Pasanea kepada wartawan di Ambon, Senin (19/06/2023).
Dikatakan, banyak persoalan yang terjadi dalam tubuh DPP PKP Provinsi Maluku mulai dari penggunaan anggaran Musyawarah Pimpinan Provinsi (Muspimprov). Terkait dengan proses Muspimprov kata Pasanea, sudah jelas dilakukan walaupun terindikasi ada berbagai rekayasa.
Misalnya, lanjut Pasanea, rapat tertanggal 31 Maret tahun 2023 sudah dilaporkan antara DPK dan DPP PKP Provinsi Maluku.
Namun kata Pasanea, muncul tim verifikasi yang dibentuk, dan selanjutnya dilakukan verifikasi dengan tidak memberikan ruang kepada DPK PKP Kota Ambon padahal saat itu ada berbagai masalah yang sementara diselesaikan DPK PKP Kota Ambon.
Akibat verifikasi sepihak tersebut berujung pada pemberhentian Ketua DPK PKP Kota Ambon beserta jajarannya.
“Otomatis pada sisi ini kita tidak diberi ruang untuk menjelaskan, maka kepada siapa kita akan melaporkan perbagai persoalan yang ada di tubuh PKP Provinsi Maluku, makanya kami mengambil keputusan menemui MP karena ini telah masuk sengketa,” jelas Pasanea.
Kemudian MP melakukan gelar perkara, sayangnya Ketua DPP PKP Provinsi Maluku, Evan Alfons tidak hadir, padahal yang bersangkutan sementara berada di Jakarta dalam rangka menghadiri pernikahan Ketua Umum PKP Indonesia.
“Jika merasa benar maka harusnya muncul untuk memberikan klarifikasi terhadap berbagai permasalahan yang ada,” tegasnya.
Menindaklanjuti laporan DPK PKP Kota Ambon maka MP menyimpulkan telah terjadi Inkonsisten sehingga pemberhentian DPK PKP Kota Ambon dan jajarannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pemberhentian tersebut.
“Berdasarkan keputusan MP PKP Indonesia maka DPK PKP Kota Ambon dengan Ketua Martizel F. Pasanea beserta jajaran masih sah di mata hukum,” tegasnya.
Selain itu, MP PKP Indonesia juga menginstruksikan agar segera dilakukan PAW terhadap dua anggota DPRD Kota Ambon yakni Juliana Pattipeilohy dan Jacobus Usmany.
“Instruksi tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA tertanggal 16 Juni 2023, tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir untuk mengikuti Pemilu tahun 2024. Surat Edaran tersebut telah dikirim Gubernur, para pimpinan DPRD Provinsi, Bupati/Walikota, Ketua DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” jelas Pasanea. (MG-16/HS-16)