AMBON, SPEKTRUM – Nilai kerugian dalam perkara dugaan korupsi penjualan dan pembelian surat-surat hutang/ Reverse Repo Obligasi antara PT. PT. Bank Maluku – Maluku Utara dan PT. AAA Securitas tahun 2011 – 2014 telah di kantongi Jaksa.

Meski begitu, nilai pasti kerugianya belum diumumkan pihak Kejati Maluku. Sesuai informasi yang dihimpun Spektrum, kasus repo diduga merugikan Negara hingga Ro. 238,5 miliar.

Ketika dikonfirmasi kepastiannya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengaku, kiasarannya seperti yang disebutkan.

“Kisarannya seperti itu (Rp. 238,5 miliar),”ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan, Jumat pekan kemarin.

Ia mengaku dalam kasus Repo telah ditetapkan dua tersangka.

Sehingga, kata dia, setelah mengantongi nilai kerugian maka selanjutnya, kasus yang menyeret Dua mantan Pejabat tinggi PT Bank Maluku, Idris Rolobessy dan Izack B Thenu itu segera berproses di pengadilan.

“Kepastian nilai kerugiannya akan disampaikan,” ujar Aspidsus.

Diketahui, Bank Maluku-Malut saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp 300 miliar dalam bentuk tiga seri, yakni seri A sebesar Rp 80 miliar yang telah dilunasi pada 2013. Seri B Rp 10 miliar telah dilunasi pada 2015. Dan Seri C sebesar Rp 210 miliar jatuh tempo pada Januari 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin pada 2014, ditemukan transaksi penjualan dan pembelian surat-surat hutang/obligasi pada Kantor Pusat PT. BPDM sebesar Rp 238,5 miliar. Selain itu, OJK menemukan transaksi yang sama sebesar Rp 146 miliar dan USD 1.250 ribu. Kedua transaksi itu dilakukan pihak Bank dengan PT. AAA Sekuritas.

Kasus ini kemudian dilidik Kejati Maluku. Setelah naik penyidikan, penyidik kemudian berhasil menetapkan dua orang mantan pejabat tinggi Bank Maluku yakni, Idris Rolobessy mantan Dirut Bank Maluku dan Direktur Kepatuhan, Izack B Thenu. (S-07)