Kerugian Negara di Kasus Pengadaan Kapal Operasional SBB Capai Rp 5,72 Miliar

Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold W Huwae

AMBON, SPEKTRUM – Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020 mencapai  Rp. 5,72 miliar.

Jumlah kerugian Negara pada kasus dugaan korupsi tersebut telah dikantongi Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus  (Dirreskrimsus) Polda Maluku.

“Hasil audit kerugian negara  dari BPKP Perwakilan Maluku sudah diterima, ada kerugian keuangan negara Rp.5 miliar lebih,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes (Pol) Harold W. Huwae kepada wartawan, Senin (15/5/2023) di ruang kerjanya.

Setelah menerima hasil audit tersebut, lanjut Huwae,  pihaknya akan fokus lakukan pengembangan untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab pada kasus ini. Dan untuk penetapan tersangka, akan dilakukan gelar perkara.

Saat ini kata Huwe, pihaknya sedang merampungkan BAP terhadap auditor BPKP Perwakilan Maluku yang melaksanakan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Setelah itu, penyidik akan meminta keterangan dari ahli hukum pidana, dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Tentunya untuk penetapan tersangka, akan dilakukan gelar perkara,” jelasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun Spektrum menyebutkan jika penyidik akan menetapkan tersangka lebih dari satu orang.

“Jika memang informasi seperti itu yang didapat rekan media, seperti itulah,” kata Harold.

Sementara itu, sumber Spektrum di Pemkab SBB menyebutkan jika pihak yang dinilai paling bertanggungjawab pada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemda SBB yakni

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran, Direktur PT Kairos Anugerah Marina, Konsultan Pengawas, Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Untuk diketahui, proyek pengadaan kapal ini dimenangkan PT Kairos Anugerah Marina dengan nilai kontrak Rp 6,9 miliar yang bersumber dari APBD SBB tahun 2020.

Namun, ada adendum pada proyek ini sehingga nilai kontraknya bertambah Rp 150 juta,  sehingga membengkak menjadi Rp 7,1 miliar.  Dari jumlah tersebut, PT Kairos Anugerah Marina menerima pencairan sebesar 75 persen dari nilai kontrak.  Sayangnya, hingga kini kapal tersebut tak kunjung tiba di Kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa ini. (*)