27.7 C
Ambon City
Sabtu, 14 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kenaikan Harga Rokok Tak Berdampak Untuk Maluku

AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah pusat telah resmi menaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 23% dengan harga eceran terendah rata-rata 35%. Namun kebijakan pempus itu, ternyata tidak berdampak untuk wilayah Provinsi Maluku. Padahal, Maluku salah satu daerah penghasil cengkeh.

Dengan kenaikan harga rokok diharapkan bisa berdampak terhadap peningkatan harga jual cengkeh para petani sekaligus menambah pendapatan asli daerah atau PAD.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kini didorong untuk membentuk dan mengoperasikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Sertifikasi Uji Mutu atau BSUM.

“Karena belum ada regulasi maka kami belum bisa memungut retribusi dari perdagangan hasil bumi antar pulau,” kata Polly Jamlean, Pelaksana tugas Kepala Bagian Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Provinsi Maluku, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis, (02/01/2020).

Menurutnya, setelah UPTD Balai Sertifikasi Uji Mutu beroperasi, akan menjawab tantangan penetapan harga hasil bumi.

“Kalau balai tersebut telah beroperasi maka setiap barang akan diperdagangkan antar pulau bisa dikenakan biaya. Dengan demikian ada pemasukan bagi PAD serta penetapan harga jual di tingkat petani,” katanya.

Saat ini, kata dia, para petani langsung menjual hasil bumi ke pengepul dan selanjutnya dijual ke Surabaya dan daerah lainnya.

“Setelah ada BSUM maka kita bisa mengontrol harga dengan penentuan kualitas,” katanya.

Sementara itu, salah satu petani cengkeh asal Saparua, Pieter Tatipatta kepada Spektrum meminta pemerintah turun tangan menyikapi harga jual cengkeh yang sengaja dimainkan pengepul besar.

“Kalau bisa pemerintah melalui BUMD menetapkan harga minimal hasil bumi agar petani bisa memperoleh harga yang pantas. Karena selama ini terkesan pemerintah tidak membela petani, membiarkan petani berjibaku dengan hasil kerja keras yang tidak seimbang,” kata sarjana pertanian ini.

Menurut Tatipatta, jika pemerintah berpihak ke petani maka ada kebijakan yang ditetapkan termasuk menentukan harga hasil bumi.

“Caranya pemerintah membeli hasil bumi misalnya cengkeh, pala, kopra, cokelat dan lainnya melalui BUMD,” timpalnya.

Diketahui, kenaikan tarif cukai rokok r tertuang dalam Peaturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019. Dalam PMK tersebut, diatur berbagai besaran tarif cukai dan harga banderol minimum menurut jenisnya.

Penerapan harga dan tarif cukai rokok buatan dalam negeri dan hasil impor pemberlakuannya berbeda.

Terdapat delapan jenis rokok dalam negeri telah diubah aturannya. Untuk jenis sigaret kretek mesin atau SKM golongan I, batasan harga paling rendah ditetapkan Rp1.700 per batang atau gram dengan tarif cukai Rp.740.

Untuk jenis SKM golongan II, batasan harga diatur paling rendah Rp1.020 hingga Rp 1.275 per batang atau gram, dengan tarif cukai Rp 455. Tapi, untuk SKM II yang harganya lebih dari Rp 1.275 per batang atau gram dikenakan tarif cukai Rp470.

Sedangkan jenis rokok putih mesin atau SPM golongan I ditetapkan harga terendah Rp1.790 dengan tarif cukai Rp 790. Untuk golongan II, harga terendah Rp1.015 hingga Rp 1.485 dengan tarif cukai Rp 470. Tapi, jika harga ditetapkan lebih dari Rp 1.485, tarif cukai dikenakan sebesar Rp.485.

Untuk jenis rokok kretek tangan atau sigaret putih tangan golongan I ditetapkan harga terendah Rp 1.015 sampai Rp 1.460 dengan tarif cukai Rp 330.

Sementara untuk rokok jenis ini yang harganya lebih dari Rp 1.460, ditetapkan cukai Rp 425.

Golongan II ditetapkan harga paling rendah Rp 535 dengan tarif cukai Rp 200 dan golongan III, ditetapkan harga paling rendah Rp 450 dan dikenakan cukai Rp 110.

Jenis rokok kretek tangan filter dan sigaret putih tangan filter dikenakan harga paling rendah Rp 1.700 dengan tarif cukai Rp 740. Sementara harga paling rendah untuk rokok jenis tembakau iris ditetapkan Rp 55 hingga Rp 275 dengan cukai Rp 10 hingga Rp 30 per batang.

Selanjutnya, jenis rokok daun dikenakan harga terendah Rp 290 dengan cukai Rp 30. Jenis rokok Sigaret kelembak kemenyan dikenakan harga paling rendah Rp 200 dengan cukai Rp 25.

Untuk jenis cerutu, dikenakan harga paling rendah Rp495 hingga Rp 198.000. Cerutu dengan kisaran harga Rp 495-Rp 5.500 dikenakan cukai Rp 275. Kemudian cerutu harga Rp 5.500-Rp 22 ribu dikenakan cukai Rp 1.320.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI,Sri Mulyani menetapkan tarif cukai dan harga jual eceran yang sudah tertera tidak boleh lebih rendah dari peraturan dimaksud. Dimana kegiatan penyediaan pita cukai juga harus segera dilaksanakan setelah PMK diundangkan paling lambat 1 Februari 2019 lalu. (S-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles