Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan seluruh pembangunan proyek infrastruktur dihentikan sementara. Sebaliknya dananya dialihkan untuk percepatan penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Indonesia termasuk Maluku.
AMBON, SPEKTRUM – Namun perintah Presiden itu, justru diabaikan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Maluku. Pelelangan beberapa paket proyek tetap dilakukan. Padahal, Presiden RI bermaksud mengalihkan dana atau anggaran proyek untuk menyelamatkan masyarakat dari penyebaran wabah virus corona 2019.
Cuma dua instansi pemerinyah yang diperbolehkan untuk melaksanakan proyek infrastruktur. Yaitu Kesehatan dan Pendidikan. Selain dua sektor ini, instansi pemerintah lainnya tidak boleh melakukan pelelangan atau pekerjaan paket proyek apapun.
Meski demikian pihak Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Maluku berani melaksanakan pelelangan paket proyek. Satu diantaranya paket proyek Manajemen Konsultasi (MK) Lapas Kelas III Saparua, Kabupaten Maliku Tengah, yang diduga terjadi konspirasi.
Pokja atau panitia lelang mengabaikan perintah Presiden, dimana Senin lalu mereka telah menetapkan pemenang lelang. Fatalnya, CV. Exacta Konsultan yang tidak memiliki Sub Bidang Usaha (SBU) untuk paket Manajemen Konsultasi Lapas Kelas III Saparua itu, justru dimenangkan oleh panitia lelang.
“Harusnya pihak Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Maluku mendukung pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam upaya percepatan penanganan wabah Covid-19. Artinya perintah Presiden itu, harus ditaati, bukan dilanggar. Jangan memaksa kehendak. Sementara pandemi Covid-19 belum berakhir,” tandas Idham Sangadji, Sekretaris Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER), kepada Spektrum di Ambon, Kamis (30/4), menyikapi sikap apatis pihak Kemenkum HAM Maluku.
Dia sepakat agar paket proyek MK Lapas Saparua itu dibatalkan oleh Pokja Kemenkum HAM Maluku. “Apalagi perusahaan yang dimenangkan itu tidak memenuhi persyaratan. Hemat saya, bila dipaksakan, kedepan hal ini akan beresiko hukum juga,” timpalnya.
Ia mengutip keterangan Presiden Jokowi, yang paling penting saat ini adalah mencegah penyebaran Covid-19. Tentunya pemerintah adalah garda terdepan. “Perintah Presiden saja sudah dilanggar, lalu siapa yang bisa menjamin pekerjaan paket proyek MK Lapas Saparua itu kedepan bisa berkualitas? Sebab pelelangan saja sudah nampak ada masalah. Perusahaan yang tidak punya SBU, justru ditetapkan sebagai pemenang. Hal itu sebenarnya blunder yang dilakukan Pokja atau panitia lelang,” tegasnya.
Ada Pemaksaan Kehendak
Sebelumnya Ketua INKINDO Maluku, Tony Herinauw juga meminta Panitia untuk membatalkan lelang yang meloloskan perusahan CV.Exacta Kunsultan sebagai pemenang. Pasalnya, ada pemaksaan kehendak untuk sesuatu yang sebenarnya salah dan tidak mengikuti aturan.
“Seharusnya dibatalkan, karena tidak memenuhi persyaratan yang diminta. Kalau tidak, akan menjadi bomerang di kemudian hari. Ini kelihatan sekali, bahwa terjadi pemaksaan kehendak untuk meloloskan sesuatu yang sebenarnya salah dalam aturan, dan tidak sesuai,” tegas Herinauw saat Spektrum meminta komentar, Senin, (28/4) melalui sambungan telepon.
Bukan saja itu, Ketua INKINDA Maluku ini menjelaskan, Panitia lelang harusnya menyampaikan penyebabnya, hingga meloloskan rekanan yang tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen lelang.
“Saya tidak tahu apa penyebabnya hingga Panitia meloloskannya (CV.Exacta-red). Sementara itu menjadi persyaratan utama dalam dokumen lelang sendiri. Kenapa sampai mereka (Panitia-red) melanggar itu,” akuinya.
Karena menurut Tony Herinauw, terhadap proses lelang salah dan melanggar aturan ini, dirinya menyayangkan akan berimbas kepada proses-proses lelang di KemenKum-HAM ke depan.
“Mestinya kan persyaratan menjadi hal utama kita dalam berproses. Nah, kalau dia (CV.Exacta-red) tidak memiliki SBU Klasifikasi Konsultan lainnya 403, itu berarti dia tidak berhak untuk melakukan proses pelelangan. Karena tidak mempunyai klasifikasi tersebut. Mestinya Panitia membatalkannya,” tandas Herinauw.
Sementara itu, Kepala Unit Penyedia Barang dan Jasa (UKPBJ) Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Maluku, Moksen Hasan mengatakan, proses lelang pembangunan proyek Lapas Saparua Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sampai saat ini, masih berlangsung. Panitia lelang juga belum laporkan ke UKPBJ, sehingga UKPBJ juga belum tahu hasil pelelangan seperti apa.
“Jadi itu proses lelang masih berjalan, panitia belum lapaor ke UKPBJ, UKPBJ belum tauh hasil lelang seperti apa,” kata Moksin Hasan, kepada Spektrum, Selasa, (28/4/2020) di ruang kerjanya.
Sebelumnya, informasi yang diperoleh Spektrum kemarin menuturkan, pemenang lelang MK Lapas Saparua sudah meloloskan CV.Exacta Konsultan sebagai pemenang.
Menurut Moksen Hasan, kalau semua proses itu sudah selesai, pasti Panitia laporkan ke Ketua UKPBJ.
“Nah proses inikan belum selesai. Kemudian menyangkut dengan proses lelang ke perusahan, soal itu saya tidak tahu. Yang tahu itu Panitia, kerena mekanismenya Panitia yang lebih tahu,” katanya.
Dirinya juga mengemukakan alasan proses lelang MK Kanwil Kum-HAM batalkan lelang kedua, karena perusahan yang ikut lelang, nanti tanya ke Panitia saja.
“Kemudian untuk lelang MK Lapas Saparua, prusahan CV.Exacta Konsultan tidak miliki SBU kenapa lolos, itu tanyakan ke Panitia lelang, begitu juga dengan CV.Anai. Dengan berita yang dinaik terus, makanya kita memilih diam. Tapi yang jelas sampai hari ini Panitia belum laporkan hasil pelelangannya ke UKPBJ,” tandasnya. (TIM)