Kejati Tangani Dugaan Korupsi Bupati Malra

Ilustrasi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, memastikan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Bupati Maluku Tenggara, Taher Hanubun. Isterinya Eva Elia, juga akan menjalani pemeriksaan.

AMBON, SPEKTRUM – Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada media ini mengaku, laporan kasus Bupati Malra dan Istrinya itu kini sudah ditangani Pidsus. “Ya, sudah di Pidsus. Ditangani Pidsus,” sebut Samy di ruang kerjanya, Selasa, 16 Februari 2021.

Samy menyebut, saat ini kasus tersebut sudah dilakukan kajin dan telaah oleh tim di Bidang Pidsus. Hal ini, menurut Samy, dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui adakah tidak perbuatan pidana sebagaimana yang disebutkan pelapor, sehingga dapatkan tidak kasus ini dinaikan statusnya ke tahap penyelidikan.

“Sementara di telaah atau dikaji duluh laporannya. Mekanismenya begitu. Yang pasti semua laporan akan ditangani secara serius,” tukas Samy.

Sebelumnya, aksi Jumri Rahantoknam di depan kantor Kejati Maluku, Kamis 11 Februari 2021 saat itu, langsung ditepis oleh Bupati dan istrinya. Kedua pasutri itu, melalui kuasa hukumnya, Joemycho Syaranamual dan Odlyn Tarumere dengan tegas mengatakan, aksi demo yang dilakukan Jumri Rahantoknam dan kawan-kawannya itu sangatlah tidak benar dan bohong. Bahkan, mereka akan diancam, diproses hukum atas tudingan yang tidak benar terhadap Bupati dan istrinya.

“Siapa saja yang menyuarakan ketidakbenaran ini, kami akan proses hukum. Jangan hanya kepentingan segilintir orang lalu kemudian menuduh, Bupati bersama istri dengan hal-hal yang tidak benar,” tandas Joemycho bersama Odlyn dalam rilisnya yang diterima media ini.

Menurut kedua pengacara itu, apa yang disampaikan parah pendemo sangatkah tidak mendasar dan tidak memiliki data yang akurat. Pasalnya, semua yang disampaikan adalah sesuatu yang keliru dan tidak benar.

Misalkan, tudingan Jumri Rahantoknam Cs tentang pekerjaan jalan lintas trans Kei Besar, Kabupaten Malra dikerjakan oleh istri Bupati Malra, Eva Elia adalah tidak benar. Termasuk, tudingan bahwa perusahaan pekerjaan jalan tersebut milik Eva Elia itu juga tidaklah benar.

“Ini sesuatu kebohongan besar. Proyek itu bukan dikerjakan oleh Istri Bupati. Sehingga tudingan itu tidaklah benar,” jelas kedua pengacara muda itu.

Sementara, lanjut keduanya dalam rilis tertulis itu, terkait dengan pemotongan Rp.30 juta dari Dana Desa (DD) di tahun 2020 untuk semua Desa di Kabupaten Malra untuk penanggulangan Covid-19 yang menurut mereka, lewat pemerintah pusat telah menganggarkan dana penangganan Covid-19 senilai Rp.59 miliar, juga tudingan tersebut tidak benar.

“Dana Covid-19 yaitu diperuntukan untuk penangulan covid, sebagai bentuk bencana sosial non alam dan apabila ada kebijakan menanggulangi itu maka, bisa saja diambil dari DPA secara menyeluruh Kabupaten Malra. Itu pun dapat di benarkan secara hukum,” ujar kedua pengacara yang targabung dalam PERADI Ambon itu.

Oleh karena itu, keduanya tegas akan memproses tuduhan Jumri Rahantoknam terhadap tuduhan bohong mereka atas diri Bupati dan Istrinya.

“Itu sikap kami. Ini suaru pembohongan besar dan telah mencemarkan nama baik Bupati dan Istri. Kami akan memproses hukum tuduhan bohongan ini,” tandas mereka. (HS-20)