31.1 C
Ambon City
Minggu, 13 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejati Maluku Pastikan, Seret Tiga Tersangka Jl. Inamosol ke Meja Hijau

AMBON, SPEKTRUM – Kejati Maluku tetap berupaya menjadikan Ronald Renyut, Guwen Salhuteru, dan Jorie Soukotta sebagai tersangka kasus jalan Inamosol Labuoaten Seram Bagian Barat (SBB).

Walaupun status tersangka ketiganya telah dicabut Pengadilan Negeri (PN) Ambon atas kasus dugaan korupsi Jalan Inamosol, namun semangat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk membawa ketiga mantan tersangka itu tetap menggebu-gebu.

“Tersangka, ia lah!. Kasusnya sedang jalan,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/5/2023).

Gugurnya status tiga tersangka awal oleh pengadilan hanya berkaitan dengan administrasi penyidikan yang tidak masuk dalam pokok perkara.

“Ada beberapa adminitrasi yang menjadi koreksi pengadilan. Tapi, tentu kasusnya jalan. Itu kan hanya kaitan administrasi. Tersangka dan kasusnya jalan,” tegas Wahyudi menjawab pertanyaan wartawan seputar status Ronald Renyut, Guwen Salhuteru, dan Jorie Soukotta.

Sebelum diputus menerima permohonan praperadilan oleh tiga tersangka, publik Maluku dikagetkan dengan sikap Kejati Maluku yang hanya menetapkan tiga tersangka dalam proyek amburadul bernilai Rp. 31 milir tersebut.

Mengebu-gebunya Kejati mengusut kasus Inamosol namun mengesampingkan nama mantan Kepala Dinas PUPR SBB, Thomas Wattimena.

Padahal, selaku Kepala Dinas PUPR, Wattimena yang paling bertanggungjawab atas gagalnya proyek dimaksud.

Soal status TW, Kareba menyebut, yang diumumkan hanya tiga tersangka.
“Penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Ikuti saja,”kata Kareba sebelumnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Primair : Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles