AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Tinggi Maluku masih menggantung laporan dugaan bermasalah pembangunan proyek Lingkar Pulau Wokam, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru. Jalan ini dibangun sejak tahun 2018 dengan anggaran Rp.36 miliar.
Proyek ini dikerjakan Thimotius Kaidel dengan menggunakan PT. Purna Darma Perdana. Ini perusahaan pinjaman, yang beralamatkan di Provinsi Jawa Barat. Perusahaan ini juga sudah di-black list, karena bermasalah saat mengerjakan proyek di Jawa Barat. Namun entah kenapa, perusahaan ini bisa diloloskan oleh Dinas PUPR Aru untuk mengerjakan proyek dengan nilai ‘jumbo’.
“Untuk itu, tim jaksa patut berkunjung ke lokasi guna melihat langsung kondisi pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor Thimotius Kaidel,” anjur Bansa Hadi Sella, Ketua Umum Badan Koordinasi himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI), Maluku-Maluku Utara, periode 2016-10`8, saat dimintai komentarnya oleh Spektrum di Ambon, ba’da Jumat (29/11/2019).
Dalilnya, melalui pantauan atau pengamatan lapangan itu, selebihnya bisa menguatkan data serta bahan keterangan (bukti formula), yang sudah dimiliki tim jaksa, sebagaimana awal kasus ini dilaporkan.
“Yang kami sampaikan ini bentuk masukan. Biar tim jaksa fokus menjalankan tugas untuk mengungkap motif kejahatan apa sebenarnya telah dipraktekan oknum terkait dalam pembangunan infrastruktur jalan lingkar Pulau Wokam tersebut,” tandasnya.
Soal dugaan tipikor proyek jalan lingkar Pulau Wokam, dia berasumsi, dengan bukti formula yang sudah diperoleh jaksa, seharusnya dikembangkan dengan memangggil pihak Dinas PUPR Aru.
“Pintu masuk untuk membongkar apa motif kejahatan dibalik pekerjaan jalan Wokam, sudah ada. Bukan hanya Kepala Dinas PUPR Aru saja, tetapi seluruh panitia lelang maupun PPK-nya wajib dipanggil untuk dimintai keterangan atau diperiksa,” desaknya.
Asumsi lain, panitia dan PPK termasuk Kadis selaku Kuasa Pengguna Anggaran, sangat paham dengan proyek tersebut.
“Komitmen pihak Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus ini penting ditunjukan. Intinya, siapapun yang diduga terlibat langsung melakukan kejahatan dalam proyek jalan Wokam, sepatutnya dimintai pertanggungjawaban secara hukum pula,” tegasnya.
Dilansir Spektrum sebelumnya, dugaan konspirasi terjadi dalam proyek jalan lingkar Pulau Wokam. Proyek yang dikerjakan Kontraktor (pengusaha) Thimotius Kaidel itu, ditengarai sarat rekaysa, mulai lelang hinga pencairan anggaran proyek 100 persen, diduga pakai laporan fiktif.
Dugaan tentang laporan fiktif itu dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jefry Enos. Karena ada potensi penyimpangan. sehingga Kejati Maluku menangani kasus ini. (TIM)