SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon telah diperintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menuntaskan proses penyidikan kasus PT DOK dan Perkapalan Waiyame hingga penetapan tersangka.
Untuk itu, Kejari Ambon fokus usut kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon (BUMD Maluku) periode tahun anggaran 2020-2024.
Instruksi Kejati Maluku saat ini “memaksa” semua pihak untuk bekerja ekstra, lantaran kasus yang telah naik tahap penyidikan sejak Mei 2025 ini masih menunggu perhitungan resmi kerugian negara dari auditor.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Azer Orno, Senin kemarin mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mempersiapkan bahan untuk ekspose dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Maluku.
Ekspose ini merupakan langkah penentuan akhir untuk memastikan angka kerugian negara secara sah.
“Ini ada siapkan bahan untuk ekspose dengan BPKP Maluku,” jelas Orno.
Kerugian miliaran dan modus korupsi pada kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara sementara mencapai Rp 3,7 Miliar dari total anggaran yang diusut senilai Rp 177 Miliar.
Dugaan penyimpangan ini disinyalir terjadi melalui belanja fiktif dan praktik mark-up harga satuan barang. Untuk memperkuat alat bukti, tim penyidik Kejari Ambon telah melakukan serangkaian tindakan tegas, termasuk penggeledahan di kantor PT Dok Wayame dan lokasi tempat tinggal Manajer Keuangan berinisial WAL.
Dari penggeledahan tersebut, Kejaksaan berhasil menyita sejumlah aset mewah yang diduga terkait tindak pidana korupsi, antara lain, uang tunai sekitar Rp 1 Miliar yang diserahkan langsung oleh WAL, 2 unit mobil (termasuk Toyota Calya berwarna hitam), puluhan tas bermerek dan satu unit treadmill serta sejumlah dokumen keuangan penting dan stempel perusahaan.
Desakan Penetapan Tersangka
Meskipun puluhan saksi, mulai dari Direksi, staf PT Dok, pihak Bank, hingga pejabat Pemprov Maluku, telah diperiksa, Kejari Ambon belum juga mengumumkan penetapan tersangka.
Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan masyarakat dan akademisi hukum. Bahkan, ada informasi yang beredar jika Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Wayame, Slamet Riyadi, merupakan calon tersangka. (Tim)
Tinggalkan Balasan