28.6 C
Ambon City
Selasa, 15 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejaksaan Agung RI Gelar Sosialisasi Jaksa Garda Desa di Maluku Tengah

MASOHI, SPEKTRUM – Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku, Tim Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023, yang bertempat di Bailey Soekarno Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis, 14/09/2023.

Hadir dalam acara tersebut Pj. Bupati Maluku Tengah, Pj. Ketua PKK Maluku Tengah, Asintel Kejati Maluku, Kajari Negeri Maluku Tengah, Kasubag Sunproglaptau Puspenkum Kejagung, Kasi Penkum Kejati Maluku, Kasi Intel Kejari Maluku Tengah serta para peserta yang terdiri dari Kepala Pemerintah Desa/Negeri beserta perangkat se-Kabupaten Maluku Tengah.

Pj. Bupati Maluku Tengah, Rakib Sabubawa dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia yang telah memilih Kabupaten Maluku Tengah sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan menganggap hal ini sebagai hadiah serta bekal dalam memimpin Kabupaten Maluku Tengah sejak dilantik sebagai Penjabat Bupati.

“Sejak dilantik, atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, saya telah melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Ambon dan juga Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, dengan harapan agar dalam menjalankan roda kepemimpinan, tidak ada Kepala Pemerintah Desa/Negeri yang terlibat dengan hukum apalagi terlibat dalam perbuatan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD maupun ADD,”Harap Sahubawa.

Asintel Kejati Maluku, Muji Martopo dalam sambutannya mengharapkan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Para Kepala Pemerintah Desa/Negeri di Kabupaten Maluku Tengah menganggap Jaksa sebagai Sahabat sehingga dapat secara mudah berkonsultasi terkait pengelolaan Dana Desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan.

“Terima kasih sudah menganggap Jaksa sebagai Sahabat sehingga dapat secara mudah berkonsultasi terkait pengelolaan Dana Desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan serta pemahaman hukum pidana lainnya untuk kepentingan Masyarakat Desa/Negeri,”ujar Martopo.

Sementara itu, Tim Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dipimpin oleh Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Martha Parulina Berliana dalam materinya menyampaikan, seiring dengan maraknya laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan penanganan perkara Dana Desa, maka Kejaksaan Republik Indonesia hadir dengan program JAKSA GARDA DESA yakni Jaksa sebagai Pengawal Desa.

“Jaksa sangat berperan penting untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini dialami oleh para Kepala Pemerintahan Desa/Negeri dalam pengelolaan keuangan, pertanggung jawaban maupun permasalahan hukum lainnya, bahkan Jaksa bisa menjadi Garda terdepan jika ada kepentingan Kekuasaan dan Politik lainnya yang mengganggu kestabilan pembangunan nasional ditingkat Desa. Namun jika terbukti lalai dalam pengelolaan, akan tetap ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”terangnya.

Sosialisasi tersebut ditutup dengan foto bersama dan penyerahan Plakat serta pemberian Sertifikat kepada seluruh Desa/Negeri yang hadir sebagai Peserta kegiatan Sosialisasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA). (HS 10)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles