Thimotius Kaidel alias Timo harus kembali berhadapan dengan masalah hukum, setelah Pilkada Aru usai. Kasus pembangunan jalan lingkar Wokam dibuka lagi.
AMBON, SPEKTRUM – Setelah mengalami jedah beberapa waktu lamanya, kini kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru diusut kembali. Kejaksaan Tinggi (Kejati) sempat hentikan pengusutannya, lantaran pemilik PT. Purna Dharma Perdana mengikuti proses Pilkada di kabupaten berjuluk Jargaria itu.
Kepada wartawan Kasi.Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati), Samy Sapulette mengaku, kalau kasus proyek jalan lingkar Pulau Wokam saat ini diusut kembali. Penyelidik mulai pengumpulan data-data dan pengumpulan barang bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) kasus tersebut.
Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan jalan lingkar pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp.36,7 miliar tahun 2018 itu, dan dikerjakan hingga 20219 masih diusut Kejati Maluku. Pengembangan selanjutnya jaksa masih akan memintai keterangan dari para pihak terkait.
Proyek yang menyeret kontraktor Thimotius Kaidel alias Timo ini ditangani sejak 2019 lalu, dan sudah beberapa orang (pihak terkait) dalam proyek jalan lingkar Pulau Wokam termasuk Timo Kaidel juga pernah dimintai keterangan oleh jaksa.
Sejumlah data yang akan dijadikan barang bukti telah dikumpulkan oleh tim jaksa yang menangani kasus ini. Penyelidikan sempat dihentikan sementara oleh pihak Kejati Maluku, karena Timo Kaidel saat Pilkada 2020 menjadi calon bupati kabupaten dimaksud.
“Kasusnya (proyek jalan lingkar Pulau Wokam) masih dilakukan penyelidikan,” ujar Samy Sapulette kepada wartawan kemarin di Ambon.
Sementara penyelidikan belum selesai, status kasusnya belum dapat ditingkatkan ke taham berikutnya yakni ke tahap penyidikan.
Disinggung para pihak atau siapa lagi yang akan dimintai keterangan? Mantan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Samy Sapulette belum bisa memberi kepastiannya, karena harus mengecek lagi.
“Untuk siapa para pihak yang akan dipanggil, nanti saya mengecek terlebih dulu ke penyelidik,” tandasnya.
Untuk diketahui, proyek jalan lingkar Pulau Wokam dikerjakan oleh kThimotius Kaidel dengan menggunakan PT. Purna Dharma Perdana. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat. Bahkan perusahan ini pernah di-‘blacklist’ oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014-Januari 2016 lalu, karena bermasalah saat menangani proyek di sana.
Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru sepanjang 35 Km bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018. Diduga pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi atau keluar dari perencanaan.
Saat itu pekerjaan baru dilakukan kurang lebih 15 Km, dan masih sisa 20 Km yang belum diselesaikan oleh pelaksana proyek atau kontraktor. Pekerjaan proyek belum selesai, disinyalir dana Rp.36,7 miliar sudah dicairkan 100 persen.
Ada beberapa item proyek diduga belum tuntas dikerjakan, seperti drainase pada sisi kiri dan kanan jalan proyek itu. Dalam kontrak ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar, namun kondisinya lapangannya tidak jelas. Dampaknya saat hujan, air tumpah ruah hingga ke jalan dan menimbulkan kerusakan baru.
Dari data yang dimiliki Spektrum, proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam Rp.36 miliar lebih, pekerjaannya masih terbengkalai alias belum tuntas. Jaksa intens mengusutnya, dengan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Pengembangan kasus ini selain memeriksa PPK dan kontraktor, jaksa juga didorong untuk memeriksa Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Pattinasarany. Dari informasi yang diperoleh, tidak menutup kemungkinan penyelidik akam memanggil para pihak, termasuk Plt Kadis PUPR Aru, Edwin Pattinasarany. (HS-20)