AMBON, SPEKTRUM – Pengusutan dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan gedung Pastori Waai Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah mulai mandek alias lamabn. Kasus yang menyeret Wellem Wattimena, anggota DPRD Maluku dari Fraksi Demokrat itu, hingga kemarin belum beranjak ke fase penyidikan, sebaliknya stagnan di penyelidikan.
Padahal, bukti formula telah dikantongi pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. Laporan BPK pun sudah jelas ada dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek dimaksud. Namun hingga kemarin, pihak Kejati Maluku masih berkutat pada pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata-pulbaket).
Padahal, dana hibah untuk pembangunan gedung Pastori Negeri Waai senilai Rp.650 juta, telah digelontorkan pemerintah. Sialnya, di lapangan hanya ada pembangunan kantor Jemaat GPM Negeri Waai saja, sedangkan bangunan Pastori IV di Negeri Waai tidak ada.
Informasi yang dihimpun Spektrum, Bendahara Keuangan Setda Maluku pernah mengaku, dana hibah tersebut telah dikembalikan, setelah diaduit BPK. Terjadi pengalihan dana, untuk pembangunan kantor Jemaat Waai.
Meski dana hibah itu telah dikembalikan ke Bendahara Setda Maluku, namun kekeliruan hukum telah terjadi. Faktanya Kejati Maluku tengah mengusut kasus ini. Audit BPK menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Wellem Wattimena pun mengaku menerima dana bantuan hibah untuk pembangunan gedung Pastori IV sebesar Rp.650 juta.
Namun, dana ini diduga disalahgunakan oleh Wellem. Sebab dana hibah itu diperuntukan untuk pembangunan gedung Pastori Waai, dan bukan untuk opembangunan kantor Jemaat GPM Negeri Waai.
Diketahui dana senilai Rp.650 juta itu, tidak diterima secara langsung oleh Wellem Wattimena. Panitia pembangunan Pastori menyerahkan uang itu kepada dua orang. Tahap pertama dan kedua, uang diserahkan kepada asisten pribadi Wellem yang berinisial ML. Sedangkan penyerahan dana tahap ketiga, melalui saudara Wellem dengan inisial SM.
Untuk tahap pertama, panitia menyerahkan uang sebesar Rp.150 juta tertanggal 5 Juni 2018. Tahap kedua diserahkan pada 21 Juni 2018 sebesar Rp.200 juta. Dan tahap ketiga diserahkan pada 31 Januari 2019.
Sementara soal pengembangan kasus ini, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan masih dalam penyelidikan. “Penyelidik terus mencari berbagai informasi, keterangan dan data serta bukti-bukti lain seputar perkara pembangunan Pastori Waai,” kata Samy Sapulette kepada wartawan kemarin di ruang kerjanya.
Menyinggung apakah kasus ini sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan seerusnyadilakukan penetapan tersangka, namun Samy belum bisa memastikannya. Dia hanya menyarankan awak media untuk mengikuti proses hukum yang sementara berjalan. “Ikuti saja proses hukumnya ke depan,” timpalnya.
Hingga berita ini naik cetak, penyelidik telah memintai keterangand ari sejulah terkait sudah, termasuk penerima dana hibah tersebut. (S-05)