Korupsi Irigasi Sari Putih, Kajari Maluku Tengah Mulai Bungkam

AMBON, SPEKTRUM – Diduga ada permainan di kasus penahanan tersangka tipikor proyek peningkatan saluran irigasi Sari Putih, Kecamatan Kobi-Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) mulai bungkam alias tak berkomentar terhadap empat orang tersangka yang telah ditangguhkannya.

Saat dikonfirmasi Senin (18/5) Kajari Malteng, July Isnur Boi tidak merespon pesan yang disampaikan melalui Whatsapp pribadinya. Justru pesan yang di kirim wartawan Spektrum, Senin (18/05/2020) pada pukul 16:00 WIT itu, sempat dibaca tapi tidak dibalas oleh mantan Kajari Natuna itu.

Soal ini, Praktisi Hukum, Marnex F. Salmon menilai aspek keterbukaan informasi tidak dijalankan oleh Kajari Malteng dengan baik. Padahal, pertanyaan wartawan sifatnya umum saja mengenai proses hukum pelaku (tersangka) Tipikor yang ditangani Kejari Malteng.

“Sebenarnya simpel saja untuk menjelaskan proses hukum ke 4 (empat) orang tersangka yang ditangguhkan itu. Susahnya di mana, sampai Kajari Malteng, July Isnur tidak mau menjelaskannya? Saya menilai ada pembatasan informasi kepada publik. Kalau Kajari Malteng bungkam, akan menimbulkan banyak persepsi miring,” kata Advokad muda kepada Spektrum di Ambon, kemarin.

Marnex meminta Kajari Malteng agar tidak membatasi diri alias irit bicara tentang perkembangan proses hukum terhadap para tersangka yang diproses di lembaga Adhyaksa tersebut.

“Alangkah baiknya Kajari Malteng menyampaikan secara tranparan kepada wartawan, sesuai kenyataan dan fakta sebenarnya. Karena ada atasan juga yang menilai kinerja para jaksa,” timpal Marnex sembari berkelakar, jangan sampai ‘ada udang di balik batu’.

Kasus ini ada lima tersangka. Empat tersangka yakni Beni Lyando, Yonas Riuwpassa, Markus Tahya, dan Ahmad Litiloly sempat ditahan. Tapi empat hari kemudian, Kajari Malteng menangguhkan penahanan mereka.

Kajari Malteng July Isnur Boi beralasan, empat tersangka itu ditangguhkan karena telah mengembalikan kerugian negara.

“Sudah ditangguhkan. Mengingat, mereka (tersangka YR, AL, MT dan BL) telah mengembalikan kerugian keuangan negara. “Kerugian keuangan negara dikembalikan dengan kesadaran langsung dari pelaku,” kata Kajari Malteng, Juli Isnur Boi, beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, proyek peningkatan saluran irigasi Sari Putih itu senilai Rp.2 miliar lebih itu, dikerjakan bertahap. Anggarannya bersumber dari APBD Maluku tahun 2016. Pekerjaan tidak tuntas alias mangaakrak. Karena terjadi korupsi, sehingga diusut oleh Kejari Malteng.

Selain menangguhkan empat tersangka di atas, Kejari Malteng pun belum melakukan penahanan terhadap Meggy Samson, mantan Kabid Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.

Dalam kasus ini pun, nama Ismail Usemahu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku ikut terseret. Namun Ismail lolos dari jeratan hukum. Ismail hanya dijadikan sebagai saksi. Padahal kapasitasnya saat proyek itu ditenderkan hingga dikerjakan, dia adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA. (S-05)