AMBON, SPEKTRUM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Kasi Mutu Pelayanan RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Hendrik Tabalessy 4 tahun penjara.
Hukuman penjara itu dibacakan Majelis Hakim Lutfi Alzagladi, didampingi dua hakim pendamping saat sidang berlansung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (01/08/2023)
Hakim, membeberkan Tabalessy terbukti secara sah dan bersalah karena dinilai memiliki peran penting dalam kasus korupsi, baik sendiri maupun bersamaan saat melakukan tindakan pengelapan uang makan-minum nakes RSUD Haulussy Ambon.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam undang-undang supsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana. Ujar hakim.
Atas perbuatan terdakwa Hendrik Tabalessy, S.kep dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan dipotong masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya serta denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan badan..
Tak hanya itu, Tabalessy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 558 juta yang dikurangi dari total kerugian Rp 615 juta karena terdakwa telah mengembalikan Rp30 juta sebelumnya.
“Jika dalam 1 bulan masa tahanan berjalan terdakwa tidak mengembalikan uang negara sebesar Rp 30 juta maka aset terdakwa disita sesuai mekanisme hukum yang berlaku, jika, aset terdakwa tidak mencukupi maka barter dengan pidana kurungan badan selama 1 tahun 9 bulan penjara,” ujar hakim.
Vonis Hakim lebih tinggi dari pada tuntutan JPU, sebelumnya JPU menginginkan Tabalessy dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Usai mendengarkan vonis hakim, kuasa hukum Hendryk Tabalessy meyakini proses hukum yang dijalani terdakwa bisa dikatakan telah sesuai mekanisme yang ada. (MG-15)