30 C
Ambon City
Minggu, 13 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Repo Belum ada Tersangka Baru

AMBON, SPEKTRUM – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi transaksi Repo mencapai Rp.300 miliar antara PT. Bank Maluku-Maluku Utara dan PT. AAA Securitas, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku belum menetapkan tersangka baru.

Dalam kasus transaksi bodong ini baru dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Adalah mantan Direktur Bank Maluku-Malut, Idris Rolobessy dan Direktur Kepatutan PT.Bank Maluku-Malut, Izack B Thenu.

Informasi yang dhimpun Spektrum di lingkup kantor Kejati Maluku kemarin menuturkan, penyidikan masih berlangsung. Tim penyidik juga tengah menelusuri aliran dana repo yang didiuga ikut diterima oknum tertentu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette mengatakan, BPKP Provinsi Maluku masih mengaudit perhitungan kerugian keuangan negara.

“Penyidikan perkara Reverse Repo Obligasi Bank Maluku-Maluku Utara masih berjalan. Koordinasi dengan auditor BPKP Maluku dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara kami lakukan. Ada dua tersangka di kasus ini,” kata Samy Sapulette kepada wartawan.

Ia mengaku, koordinasi antara Kejaksaan dengan BPKP selalu intens. Terkadang, kata dia, ada permintaan BPKP untuk penambahan permintaan keterangan atau dokumen lainnya.

Diketahui, tersangka IR ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-326/S.1/Fd.1/02/2018. Sedangkan tersangka IBT ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-330 S.1/Fd.1/02/2018.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 20 ayat (1) atau pasal 3, juncto pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999, juncto UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 3 KUH-Pidana.


Hasil pemeriksaan rutin pada 2014, ditemukan transaksi Reverse Repo surat berharga atau obligasi sebesar Rp.238,5 miliar di Bank Maluku-Mulut.

Bank Maluku -Malut saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp.300 miliar dalam bentuk tiga seri, yakni Seri A sebesar Rp.80 miliar yang telah dilunasi pada 2013. Seri B Rp.10 miliar telah dilunasi pada 2015. Seri C sebesar Rp.210 miliar jatuh tempo pada Januari 2017.

Sudah banyak pihak terkait yang dipanggil penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan, serta bukti-bukti dokumen juga turut disita. Pemeriksaan para pihak terkait dalam kasus Repo Bank Maluku-Malut baik dilakukan penyidik sendiri maupun permintaan dari auditor BPKP Provinsi Maluku.

Ketua Pemantau Keuangan Negara (KPN) Maluku, Rusly Kasso mengatakan, dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perbankan yang terjadi di Bank Maluku-Malut ini, melibatkan banyak pihak.

“Selain mantan Dirut (tersangka-red) dan Direktur Kepatutan Bank Maluku-Malut, IBT (tersangka-red), juga turut melibatkan pihak lain di kasus tersebut. Saya rasa dapat dipahamilah, siapa-siapa yang turut di kasus Repo ini. Hanya dibutuhkan keseriusan kejaksaan dan juga kejujuran BPKP untuk mengauditnya. Saya yakin, aliran dana ke siapa saja bisa terungkap,” jelas Kasso kepada wartawan di Ambon.

Menurutnya, kasus repo Bank Maluku-Malut itu, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan menjadi tersangka mengikuti dua orang sebelumnya.

“Semuanya berpulang kepada penyidik saja. Pengungkapan kasus ini kejaksaan juga harus benar-benar dan total serta profesional aliran dana ratusan miliar hingga ke akar-akarnya. Saya yakin, masih ada calon tersangka di kasus Reverse Repo Obligasi Bank Maluku-Malut itu,” timpalnya. (S-05)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles