Kasus Marlasi – Speedboat “Mengambang”

Beberapa kasus dugaan korupsi diusut Ditreskrimsus Polda Maluku. Tapi ada dua kasus yakni proyek jalan Marasli Kabupaten Kepulauan Aru, dan pengadaan empat unit Speedboat Kabupaten Maluku Barat Daya, pengusutannya terkesan mengambang.

AMBON, SPEKTRUM – Dua perkara ini sudah lama ditangani. Bahkan data dan bahan keterangan atau bukti telah diperoleh tim penyidik. Namun sampai Kamis (12/12/2019), belum ada signal untuk penetapan tersangka. Pihak Ditreskrimsus Polda Maluku pun diberi ‘rapor merah’. Sebab oknum yang diduga terlibat belum juga dijerat.

Dugaan tipikor proyek jalan Marlasi, pemeriksaan kontraktor Benny Rentanubun alias Sie Koa, belum juga dilakukan. Proyek jalan Marlasi dikerjakan Sie Koa, sarat masalah. Bahkan tim Ditreskrimsus Polda Maluku senidiri telah meninjau lokasi proyek, dan mengumpulkan bukti-bukti beberapa bulan lalu. Namun, progres kasus ini terkesan mandek.

Sama halnya dengan perkara dugaan tipikor pengadaan empat unit Speedboat kabupaten MBD tahun 2015., milik Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD. Tim penyidik pun sudah memasang garis polisi atau policeline di Tiakur MBD, tempat Speedboat tersebut diparkirkan. Oknum yang diduga terlibat kejahatan belum disentuh.

Menyikapi hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Wasekjen DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (MM), Periode 2016-2018, Abdullah Keliobas, berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku lebih fokus menuntaskan dua kasus dugaan tipikor tersebut.

“Kalau data dan bahan keterangan serta bukti-bukti sudah lengkap, mestinya ditindakalnjuti. Disamping tangani kasus lain, ada kasus yang sudah lama diusut seperti dugaan tipikor proyek jalan Marlasi dan pengadaan Speedbioat MBD itu, harus disampaikan secara transparan. Oknum yang ditengaai melakukan pelanggaran sepatutnya ditindak,” tandas Abdullah Keliobas, kepada Spektrum, Kamis (12/12/2019).

Sementara itu, Ketua Badko HMI Maluku-Maluku Utara, Periode 2016-2018, Bansa Hadi Sella, juga mempertanyakan pengembangan dua perakra dimaksud. Menurutnya, jika prosesnya dibiarkan berlarut atau mengambang, maka wajar ada penilaian publik terhadap Ditreskrimsus.

“Kalau sudah lama diusut tapi belum juga ada perkembangan berarti, maka ini bisa menjadi rapor merah bagi Ditreskrimsus Polda Maluku. Untuk menghindari spekulasi, seharusnya penyidik meningkatkan kinerja khsusunya menuntaskannya secara transparan,” tandas Bansa Hadi Sella kepada Spektrum, Kamis (12/12/2019).


Ia menyarankan, data serta bahan atau bukti-bukti yang sudah dikantongi baik di kasus Marlasi serta pengadaan Speedboat MBD, semestinya ditingkatkan yakni dengan jalan mengekspose perkara sekaligus mengumumkan siapa tersangka atau pelakor utama di dua perkara dimaksud.

“Apalagi dua kasus itu pihak Polda Maluku sendiri sudah turun ke lapangan mencari bukti-bukti tambahan, selanjutnya disampaikan ke publik. Intinya wajib dituntaskan,” tandasnya.

Sebelumnya, soal dugaan tipikor jalan Marlasi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohama Roem Ohoirat mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. “Masih penyidikan,”kata Ohoirat menjawab konfirmasi Spektruam beberapa waktu lalu.

Diketahui, pekerjaan peningkatan jalan sirtu Marlasi, di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Aru, yang dikerjakan Benni Rentanubun alis Sikoa, sejak 2016-2019. Dimana proyek ini tidak kunjung tuntas alias mangkrak.

Dilansir Spektrum sebelumnya, proyek jalan Marlasi-Tasinwaha, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku ini, dikerjakan oleh Kontraktor Benny Rentanubun alias Sie Koa, adik tiri Bupati Aru.

Perusahaannya adalah CV Jar Adil. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru mengalokasikan dana sebesar Rp3,8 miliar. Namun, pekerjaannya baru 70 persen. karena sarat masalah, maka Ditreskrimsus Polda Maluku menangani kasusnya.

Para pihak terkait juga telah diperiksa antara lain, Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Pattinassarany (Kuasa Pengguna Anggaran), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Listiawati. Dalam pekerjaaan infrastruktur jalan Marlasi-Tasinwaha, diduga pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Berdasarkan dokumen kontrak, proyek tahun anggaran 2016 senilai Rp3,8 miliar. Aneh pekerjaan lapangan baru 70 persen. Pekerjaan jalan sepanjang 1,7 Km dan lebar 6 meter serta ketebalan sirtu 20 cm ini, justru tak selesai. Bahkan untuk penebalan jalan tak merata.

Fatalnya, talud penahan pada sisi jalan juga tak dikerjakan. Fatalnya, kondisi di lapangan pekerjaan belum rampung, tetapi anggaran 90 persen sudah dicairkan kepada Benny Rentanubun.

Anggaran tersebut berhasil dicairkan oleh Benny dengan cara membuat addendum, dimana sesuai kontraknya, pekerjaan sudah harus tuntas pada Oktober 2016. Karena pekerjaan belum selesai, sehingga dipepanjang sesuai masa addendum yakni selama 73 hari, atau sejak 19 Oktober 2016 – 31 Desember 2016. Melalui perpanjangan kontrak tersebut kontraktor menunggu pasokan Sirtu yang didatangkan dari Kabupaten Seram Baguan Timur.

Ternyata hingga 31 Desember 2016, pasokan Sirtu 2300 metrik kubik, justru tidak ada. Meski kejanggalannya demikian, lucunya pada 20 Desember 2016, pemilik proyek yakni Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru melakukan pembayaran 90 persen kepada Benny (kontraktor).

Alasan yang dikemukakan hingga dana dicairkan karena sirtu sudah tiba di lapangan. Padahal setelah di cek, faktanya sirtu belum tiba di lokasi proyek. Pihak Dinas PUPR Kabupaten Aru melalui PPK Listiawaty, lanjut memperpanjang addendum pada 31 Januari sampai 31 Maret 2017 (90 hari), pekerjaan tak kunjung selesai, dan selanjutnya diperpanjang lagi pada 1 April hingga 30 Juni 2017.

Sedangkan dugaan tipikor pengadaan empat unit Speedboat Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten MBD tahun 2015 seniai Rp.1,5 miliar, Oddie Orno, mantan Kadis Perhubungan MBD belum disentuh. Bukti dugaan korupsi proyek empat unit Speedboat MBD itu, telah diperoleh penyidik.

Speedboat Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya

Penanganan perkara ini sudah hampir tiga tahun, atau kurang lebih dua bulan memasuki tahun 2020. Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengusut kasus ini sejak tahun 2017 lalu.

Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Firman Nainggolan pernah mengatakan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, bahkan akan menggelar perkara. Namun, eksposes belum juga direalisasikan.(S-14/S-01)