26.6 C
Ambon City
Rabu, 11 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Korupsi Jalan Inamosol, Kejati Incar Tersangka Lain

AMBON, SPEKTRUM – Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku saat ini fokus mengusut tersangka lain pada kasus proyek pekerjaan jalan Rambatu – Manusa di Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Setelah sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Maluku telah menetapkan sekaligus menahan mantan Kepala Dinas Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten SBB Thomas Wattimena sebagai tersangka.

Sebab, proyek senilai Rp 31 miliar itu, diduga telah dikorupsi. Akibatnya, Negara dirugikan lebih dari Rp 7 miliar.
Saat ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Maluku focus lakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Anggaran proyek jalan sepanjang 24 kilometer tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar diduga ikut dinikmati oknum tertentu.

Terendus kabar, oknum tersebut diduga kecipratan uang mencapai ratusan juta rupiah. Keterlibatan oknum ini masih ditelusuri tim penyidik Kejati Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan secara resmi terkait kabar dimaksud.

Selain itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly juga belum merespons persoalan ini.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku, setelah penetapan tersangka sekaligus penahanan mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena, proses penyidikan lanjutan kasus ini, jaksa tengah mengincar tersangka lain.

Wahyudi menegaskan jika Kejati fokus pada tiga tersangka awal.
“Tim penyidik saat ini focus kepada tiga tersangka awal,” kata Wahyudi.

Adapun tiga tersangka dimaksud masing-masing berinsial; JS, PNS Dinas PUPR Kabupaten SBB, GS, dan RR, pihak Swasta. Ketiga tersangka ini status hukumnya telah digugurkan pada sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Ambon.

Proyek jalan Inamosol dikerjakan PT Bias Sinar Abadi, pekerjaan jalan yang mestinya dihotmiks tidak dilaksanakan padahal anggaran telah dikucurkan 100 persen.

Akibatnya, mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena ditetapkan sebagai tersangka, karena tim penyidik Kejati Maluku telah memiliki dua alat bukti yang cukup.

Jaksa menjerat Thomas Wattimena dengan primair pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUPidana.

TW juga dijerat dengan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. KUHPidana.

Menyikapi hal itu, Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Rully Sossal, kepada wartawan Selasa, (29/08/2023) meminta Tim Jaksa Penyidik Kejati Maluku segera mengusut tuntas kasus korupsi, proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu – Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB.

Sossal memberi dukungan dan suport kepada Tim Jaksa Penyidik Kejati Maluku untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kasus ini patut diproses hingga tuntas oleh Tim Penyidik Kejati Maluku, sehingga tidak menjadi ‘bola liar’ di tengah masyarakat. Alasannya, saat ini diperhadapkan dengan tahun politik. Kami kuatir, banyak isu dapat dipakai oknum tertentu untuk menyerang pihak yang berkepentingan dengan momen pemilihan anggota legislative dan Pilkada serentak 2024,” katanya mengingatkan.

Olehnya itu, lanjut Sossal, selaku wakil rakyat Kabupaten SBB, pihaknya meminta Kejati Maluku segera menyelesaikan kasus korupsi proyek Jalan Inamosol itu secara terang-benderang.

Sossal berharap agar Kejati Maluku segera menvgusut tuntas perkara korupsi Jalan Inamosol.

“Proses hukum harus dilakukan secara transparan, sehingga masalah ini segera menemui titik terang serta memiliki kepastian hukum, sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Ini penting karena akan ada momen politik, Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Intinya, siapapun yang diduga terlibat dalam kasus ini, harus hukum,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles